Digugat Pailit, Sentul City Beberkan Sejumlah Kejanggalan

Digugat Pailit, Sentul City Beberkan Sejumlah Kejanggalan

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 01 Des 2020 20:30 WIB
Sentul City
Foto: Sentul City (istimewa)
Jakarta -

PT Sentul City Tbk buka suara terkait perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Perusahaan menilai permohonan PKPU yang diajukan Alfian Tito Suryansah tidak memiliki dasar lagi.

Head Corporate Communication PT Sentul City Tbk Alfian Mujani mengatakan, perusahaan sudah menyerahkan pengembalian dana (refund).

"Anehnya pemohon menolak dan memilih menyelesaikan masalah di persidangan PKPU," kata Alfian, Selasa (1/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Alfian, Sentul City juga sudah beritikad baik untuk mengembalikan dana plus dendanya. "Bahkan sebelumnya kami juga sudah mengundang pemohon untuk melakukan serah terima unit yang jadi obyek jual beli," katanya.

Alfian menambahkan dengan adanya kesepakatan Mekanisme Serah Terima Otomatis (STO) yang telah diatur dalam PPJB telah disepakati dengan pembeli saat menandatangani perjanjian.

ADVERTISEMENT

"maka kami telah melaksanakan mekanisme STO dg mengirimkannya melalui surat tercatat. Denngan demikian menyatakan pembeli atau pemohon telah menerima unit yang sudah selesai di bangun, dan telah siap serah terima. Dan ini menguatkan bahwa permohonan PKPU dari Alfian Tito S menjadi tidak berdasar," ucapnya.

Lanjut ke halaman berikutnya>>>

Dia juga melampirkan foto terkait unit rumah yang sudah terbangun sesuai alamat dalam perkara ini. Menurutnya itu merupaka bukti otentik bahwa rumah 100% terbangun dan siap diserah terimakan

Seperti diketahui, Selasa, 30 November 2020 perkara permohonan PKPU terhadap PT Sentul City, Tbk dimohonkan oleh Alfian Tito Suryansah dengan perkara nomor: 367/Pdt.Sus/PKPU/2020/ PN. Niaga Jakarta Pusat memasuki acara dengan agenda legal standing dari Pemohon dan Termohon.

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum PT Sentul City Tbk menyampaikan bahwa pihak principal (Perseroan) telah hadir di persidangan untuk menyerahkan pengembalian dana (refund), namun Pemohon menolak dan memilih untuk menyelesaikan permasalahan dalam persidangan PKPU. Penolakan refund dan penolakan undangan serah terima unit tanah dan bangunan juga dilakukan oleh Pemohon PKPU di luar pengadilan pada 17 November 2020.

''Kami menduga ada itikad kurang baik dari pihak pemohon. Patut diduga ada agenda lain di balik gugatan PKPU ini,'' kata Alfian Mujani.

Selain itu, kreditor lain berdasarkan ketentuan Pasal 222 Undang-undang Nomor : 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor."

Kreditor lain yang dibuktikan dalam Permohonan PKPU oleh Alfian Tito, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 222 tersebut adalah adiknya yang bernama Ulfah Kurnia. ''Terhadap Ulfa Kurnia, Perseroan telah memenuhi tuntutannya sesuai dengan somasi dari kuasa hukumnya yaitu refund atau serah terima unit tanah dan bangunan,'' kata Alfian Mujani. Namun, lanjutnya, keduanya tidak dapat direalisasikan karena Ulfa Kurnia telah mentransfer kembali dana refund ke rekening Perseroan dan tidak memenuhi undangan serah terima dari Perseroan.

Alfian Mujani, menjelaskan bahwa perusahaan telah membuktikan itikad baiknya. "Karenan itu, tidak ada lagi dasar dari pemohon yaitu Alfian Tito Suryansah dan Ulfa Kurnia sebagai Kreditor lain untuk memohonkan PKPU terhadap Perseroan," katanya.


Hide Ads