Lagi-lagi Sentul City Digugat Pailit

Lagi-lagi Sentul City Digugat Pailit

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 14 Des 2020 11:18 WIB
Sentul City
Foto: Sentul City (istimewa)
Jakarta -

PT Sentul City Tbk kembali digugat pailit. Kali ini gugatan dilayangkan oleh Lucy Santosa sebagai pemohon perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU.

Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020), gugatan diajukan pada Kamis, 10 Desember yang lalu.

Gugatan itu bernomor perkara 429/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Lucy Santosa menunjuk Christine Permata Winandya sebagai kuasa hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan termohon PKPU (PT Sentul City Tbk) dalam keadaan Penundaan Kewajiban," bunyi salah satu petitum gugatan yang dikutip detikcom.

Adapun sidang perdana gugatan yang dilayangkan Lucy Santosa terhadap Sentul City akan dilakukan pada Kamis, 17 Desember mendatang. Sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

Adapun belum lama ini, Sentul City juga digugat pailit oleh Alfian Tito Suryansyah. Alfian menjadi pemohon gugatan PKPU per tanggal 13 November 2020, dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Kasus itu sudah berjalan dalam persidangan, namun hasil akhirnya Alfian selaku pemohon PKPU mencabut gugatannya. Berdasarkan informasi dalam situs SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan dicabut per tanggal 7 Desember setelah melakukan 6 kali putaran sidang.

Kembali ke Lucy Santosa, dalam petitum gugatan PKPU kepada Sentul City, ada 7 poin yang diajukan. Berikut ini daftar lengkap petitum gugatannya:

1 Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya.

2 Menyatakan TERMOHON PKPU (PT. SENTUL CITY TBK) dalam keadaan Penundaan Kewajiban.

3 Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan aquo diucapkan.

4 Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU.


Menunjuk dan mengangkat:

A. Sdr. Andro B. King Simanjuntak, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU.AH.04.03-256 beralamat di Lumban Tobing & Rekan, Kantor Advokat dan Kurator, Gedung Lina Lt. 5, R.504, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B.7, Jakarta 12910.

B. Sdr. Donny Siregar, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU- 82 AH.04.03-2019 beralamat di EMP Alliance, Gedung Graha Mampang Lt. 3, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100, Jakarta Selatan 12760 selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU.

5 Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara aquo diucapkan.

6 Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5.

7 Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada TERMOHON PKPU.

Demikian Permohonan PKPU aquo kami sampaikan.


Hide Ads