Sentul City Tak Hadir, Sidang Gugatan Pailit Diundur ke Tahun Baru

Sentul City Tak Hadir, Sidang Gugatan Pailit Diundur ke Tahun Baru

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 17 Des 2020 13:39 WIB
Sentul City
Foto: Sentul City (istimewa)
Jakarta -

Gugatan pailit kepada PT Sentul City Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mulai proses persidangannya hari ini. Adapun agendanya adalah penyampaian gugatan dari pemohon perkara PKPU, Lucy Santosa.

Sidang dimulai sekitar pukul 12.30, Kamis (17/12/2020). Pihak pemohon PKPU hadir dengan diwakili kuasa hukumnya Mukti Wiryana, namun pihak Sentul City tidak hadir dalam putaran sidang pertama ini.

Sidang berjalan dengan cepat sekitar 5 menit, pihak pemohon hanya memberikan daftar gugatannya ke Majelis Hakim. Kemudian, sidang akan dilanjutkan pada 5 Januari 2020 dengan agenda pemanggilan pihak Sentul City.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini baru sidang pertama baik pemohon dan termohon. Jadi kita tadi sampaikan gugatan, sebagai pemohon sudah datang, namun termohon belum datang," ujar kuasa hukum termohon, Mukti Wiryana, ditemui detikcom usai sidang.

Mukti tak banyak memberi komentar soal perkara yang berjalan. Intinya, Mukti mengatakan perkara ini dilayangkan oleh kliennya karena ada kewajiban dari Sentul City yang belum diberikan kepada kliennya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan kewajiban tersebut adalah adanya keterlambatan serah terima unit properti yang dijual oleh Sentul City.

"Intinya adalah adanya kewajiban yang mesti ditagih dari hak klien saya (Sentul City), makanya kita coba ajukan materi. Iya, terkait itu (keterlambatan serah terima unit properti)," ujar Mukti.

Di sisi lain, sebelumnya Sentul City sudah buka suara soal gugatan pailit yang dilayangkan Lucy Santosa. Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (15/12/2020), perusahaan menjelaskan latar belakang gugatan itu karena ada tanah dan bangunan belum diserahterimakan kepada Lucy Santosa selaku pembeli.

"Pihak yang mengajukan atau memohon PKPU bernama Lucy Santosa merupakan pembeli tanah dan bangunan dari perseroan," kata Direktur Sentul City Iwan Budiharsana.

Dia menjelaskan, gugatan pailit itu terjadi karena keterlambatan serah terima unit di Jl Ubud 1 Nomor 32, Cluster Terrace Hill Sentul City dengan luas tanah 108 M2. Berdasarkan perjanjian pengikat jual beli No. 0189/TH2/PPJBTB/SC/IV/2014 tanggal 17 April 2014 dengan harga pembelian sebesar Rp 600 juta.

Perusahaan menegaskan PKPU kali ini tidak bersifat material terhadap kelangsungan usaha dan aktivitas operasional perusahaan. Pihak Sentul City pun melakukan upaya dengan mengajak pemohon untuk melakukan musyawarah dan mencari jalan keluar terbaik.

Halaman 2 dari 2
(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads