BRI Bakal Gelar RUPSLB, Ada Perombakan Pengurus Perseroan

BRI Bakal Gelar RUPSLB, Ada Perombakan Pengurus Perseroan

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 02 Jan 2021 11:30 WIB
Gedung BRI
Gedung BRI/Foto: Dok. BRI
Jakarta -

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI akan mengelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Kamis, 21 Januari 2021 di kantor pusat BRI, Jakarta Pusat. Ada sejumlah agenda dalam RUPSLB ini termasuk perubahan susunan pengurus perseroan.

Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Sabtu (2/1/2021), ada 5 mata acara dalam RUPSLB itu, pertama, persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Perubahan Anggaran Dasar diantaranya dilakukan untuk memenuhi Pasal 57 dan Pasal 63 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (POJK No. 15/2020), serta Pasal 28 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan Anggaran Dasar wajib ditetapkan oleh RUPS paling lambat 18 bulan sejak diberlakukannya POJK No. 15/2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER 08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.

Sesuai Pasal 16 Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 (Permen BUMN No.08/2019), BUMN yang berbentuk Persero Terbuka memberlakukan peraturan ini melalui adopsi secara langsung oleh Direksi atau pengukuhan dalam RUPS.

ADVERTISEMENT

Ketiga, Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-11/MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara.

Sesuai Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN No. PER-11MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 (Permen BUMN No.11/2020), BUMN yang berbentuk Persero Terbuka memberlakukan peraturan ini melalui adopsi secara langsung oleh Direksi atau pengukuhan dalam RUPS.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Keempat, Persetujuan atas Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham (Buyback) yang Disimpan sebagai Saham Treasuri (Treasury Stock).

Sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, saham hasil pembelian saham kembali yang dialihkan tidak melalui penjualan di Bursa Efek Indonesia wajib memperoleh persetujuan RUPS.

Kelima, Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Perubahan Susunan Pengurus Perseroan didasarkan pada:

a. Pasal 11 ayat (27) huruf d Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang mengatur bahwa keputusan pemberhentian sementara Direksi dicabut atau dikuatkan melalui RUPS.

b. Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS yang dihadiri, serta dengan calon yang diajukan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.


Hide Ads