PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI akan mengelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Kamis, 21 Januari 2021 di kantor pusat BRI, Jakarta Pusat. Ada sejumlah agenda dalam RUPSLB ini termasuk perubahan susunan pengurus perseroan.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Sabtu (2/1/2021), ada 5 mata acara dalam RUPSLB itu, pertama, persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Perubahan Anggaran Dasar diantaranya dilakukan untuk memenuhi Pasal 57 dan Pasal 63 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (POJK No. 15/2020), serta Pasal 28 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan Anggaran Dasar wajib ditetapkan oleh RUPS paling lambat 18 bulan sejak diberlakukannya POJK No. 15/2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER 08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
Sesuai Pasal 16 Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 (Permen BUMN No.08/2019), BUMN yang berbentuk Persero Terbuka memberlakukan peraturan ini melalui adopsi secara langsung oleh Direksi atau pengukuhan dalam RUPS.
Ketiga, Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-11/MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara.
Sesuai Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN No. PER-11MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 (Permen BUMN No.11/2020), BUMN yang berbentuk Persero Terbuka memberlakukan peraturan ini melalui adopsi secara langsung oleh Direksi atau pengukuhan dalam RUPS.
Berlanjut ke halaman berikutnya.