Saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) anjlok pada perdagangan hari ini. Hal itu terjadi setelah perusahaan mengalami kekalahan pada kasus sengketa pajak Rp 3,06 triliun melawan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Dari pantauan detikcom pada data perdagangan RTI, Jumat (13/11/2020) saham PGAS hari ini bergerak di zona merah. Bahkan sampai menyentuh batas paling dasar auto reject bawah dengan turun 6,95% ke level Rp 1.540 per lembar saham.
Saham PGAS mengalami penurunan 115 poin dibanding penutupan saham pada perdagangan sebelumnya yang terparkir di Rp 1.655 per lembar saham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PGAS sendiri terseret kasus sengketa pajak dan berpotensi harus membayar kewajiban sebesar Rp 3,06 triliun.
Baca juga: PGAS Terseret Sengketa Pajak Rp 3,06 T |
Dilansir dari keterbukaan informasi BEI, sengketa dimulai saat adanya perbedaan perhitungan pajak antara PGAS dan Dirjen Pajak pada tahun 2012-2013, setidaknya ada 49 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang dipermasalahkan.
Kasus ini bergulir ke pengadilan pajak, dan PGAS memenangkan gugatan. Namun, Dirjen Pajak menggugat balik ke Mahkamah Agung (MK) lewat opsi peninjauan kembali.
MA memutuskan untuk memenangkan gugatan Dirjen Pajak, dan membuat PGAS berpotensi membayar Rp 3,06 triliun beserta dendanya.