Terseret Sengketa Pajak, Saham PGAS Anjlok Sampai Mentok

Terseret Sengketa Pajak, Saham PGAS Anjlok Sampai Mentok

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 04 Jan 2021 15:22 WIB
Pengunjung berada di sekitar layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis (13/2). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini pukul 12.00 menurun-0,67% ke posisi 5,873,30. Pergerakan IHSG ini masih dipengaruhi oleh sentimen atas ketakutan pasar akan penyebaran wabah virus corona.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) anjlok pada perdagangan hari ini. Hal itu terjadi setelah perusahaan mengalami kekalahan pada kasus sengketa pajak Rp 3,06 triliun melawan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

Dari pantauan detikcom pada data perdagangan RTI, Jumat (13/11/2020) saham PGAS hari ini bergerak di zona merah. Bahkan sampai menyentuh batas paling dasar auto reject bawah dengan turun 6,95% ke level Rp 1.540 per lembar saham.

Saham PGAS mengalami penurunan 115 poin dibanding penutupan saham pada perdagangan sebelumnya yang terparkir di Rp 1.655 per lembar saham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PGAS sendiri terseret kasus sengketa pajak dan berpotensi harus membayar kewajiban sebesar Rp 3,06 triliun.

Dilansir dari keterbukaan informasi BEI, sengketa dimulai saat adanya perbedaan perhitungan pajak antara PGAS dan Dirjen Pajak pada tahun 2012-2013, setidaknya ada 49 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang dipermasalahkan.

ADVERTISEMENT

Kasus ini bergulir ke pengadilan pajak, dan PGAS memenangkan gugatan. Namun, Dirjen Pajak menggugat balik ke Mahkamah Agung (MK) lewat opsi peninjauan kembali.

MA memutuskan untuk memenangkan gugatan Dirjen Pajak, dan membuat PGAS berpotensi membayar Rp 3,06 triliun beserta dendanya.

(das/das)

Hide Ads