PT Krakatau Steel (Persero) Tbk telah menerima dana investasi pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 2,2 triliun pada 30 Desember 2020.
Dana tersebut diperoleh setelah melakukan Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) antara Krakatau Steel dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai pelaksana investasi pemerintah pada 28 Desember 2020.
Krakatau Steel selanjutnya kembali menerima dana OWK Rp 800 miliar pada Desember 2021 sehingga total yang diterima Rp 3 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dana OWK ini adalah amanah dan kepercayaan yang harus kami kawal dengan sebaik-baiknya dan Krakatau Steel berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam penggunaan dana OWK tersebut," kata Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim melalui keterangan tertulis dikutip Selasa (5/1/2021).
Suntikan dana tersebut, diyakini Krakatau Steel akan memberikan fleksibilitas dalam meningkatkan pasokan bahan baku pada industri hilir dan industri pengguna baja nasional. Itu juga turut membantu menahan laju impor baja ke Indonesia.
"Dengan dana OWK ini, Krakatau Steel dapat mengantisipasi peningkatan permintaan baja dalam negeri pasca membaiknya perekonomian nasional yang diperkirakan akan kembali normal pada Kuartal III 2021," sebutnya.
Berbagai langkah strategis yang telah diambil pemerintah menurutnya agar dapat terus menjaga perekonomian nasional, terutama menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional dalam mendukung sistem mitigasi penyelamatan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
"Kami berharap bahwa stimulus investasi pemerintah yang diperoleh mampu memberikan dampak positif terhadap penguatan industri baja dari hulu hingga hilir, serta berdampak pada pergerakan laju pertumbuhan ekonomi nasional," tambahnya.
(toy/das)