PT Garuda Indonesia (Perersero) Tbk menyepakati penyelesaian proses restrukturisasi kewajiban utang usaha kepada PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II dan PT Pertamina. Garuda mendapatkan kesepakatan relaksasi pembayaran kewajiban utang.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan penyelesaian proses restrukturisasi tersebut melalui perpanjangan waktu pembayaran kewajiban biaya operasional terhadap AP 1, AP 2 dan Pertamina.
Perpanjangan waktu itu diberikan selama 3 tahun dari total utang Garuda yang tercatat hingga akhir Desember 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Restrukturisasi ini tentunya kami harapkan dapat menunjang upaya penyehatan kondisi finansial Garuda Indonesia khususnya melalui optimalisasi performa likuiditas perseroan dengan adanya dukungan dari AP I, AP II, dan Pertamina atas relaksasi periode waktu pembayaran kewajiban perseroan," kata Irfan dalam keterangannya, Rabu (6/12/2020).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama restrukturisasi antara Garuda Indonesia bersama dengan AP I, AP II dan Pertamina.
"Kami turut menyampaikan apresiasi terhadap AP I, AP II, dan Pertamina atas komitmen sinergitas BUMN yang telah terjalin dengan solid, hingga dapat tercapainya kesepakatan restrukturisasi," tambah Irfan.
Irfan mengatakan pihaknya optimistis melalui sinergi ekosistem industri penerbangan yang semakin baik bisa menjadi pondasi fundamental dalam mendukung keberlangsungan usaha yang lebih optimal.
"Melalui restrukturisasi kewajiban perseroan ini, kami harapkan Garuda Indonesia dapat semakin bergerak dinamis memaksimalkan langkah upaya pemulihan kinerja," ujar Irfan.