Pengumuman! BEI Cabut Izin OSO Sekuritas

Pengumuman! BEI Cabut Izin OSO Sekuritas

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 05 Feb 2021 10:13 WIB
Pengunjung berada di sekitar layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis (13/2). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini pukul 12.00 menurun-0,67% ke posisi 5,873,30. Pergerakan IHSG ini masih dipengaruhi oleh sentimen atas ketakutan pasar akan penyebaran wabah virus corona.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT OSO Sekuritas Indonesia. Pencabutan SPAB itu terhitung sejak hari ini 5 Februari 2021.

Dilansir dari keterbukaan informasi, Jumat (5/2/2021), surat pengumuman pencabutan SPAB OSO Sekuritas itu diteken oleh Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo dan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang dan Direktur

Pencabutan keanggotaan bursa itu didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OSO Sekuritas Indonesia sebelumnya memang telah disuspensi pada 20 April 2020. Penyebabnya lantaran perusahaan efek itu tidak memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

Berdasarkan kebijakan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ketentuan MKBD yang harus dipenuhi perusahaan sekuritas minimal Rp 25 miliar.

ADVERTISEMENT

Lihat juga Video: Buka Perdagangan Saham 2020, Jokowi Bersyukur Kalahkan China

[Gambas:Video 20detik]



(das/fdl)

Hide Ads