PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT OSO Sekuritas Indonesia. Pencabutan SPAB itu terhitung sejak hari ini 5 Februari 2021.
Dilansir dari keterbukaan informasi, Jumat (5/2/2021), surat pengumuman pencabutan SPAB OSO Sekuritas itu diteken oleh Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo dan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang dan Direktur
Pencabutan keanggotaan bursa itu didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ssttt...Bocoran BUMN yang Mau IPO Nih |
OSO Sekuritas Indonesia sebelumnya memang telah disuspensi pada 20 April 2020. Penyebabnya lantaran perusahaan efek itu tidak memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Berdasarkan kebijakan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ketentuan MKBD yang harus dipenuhi perusahaan sekuritas minimal Rp 25 miliar.
Lihat juga Video: Buka Perdagangan Saham 2020, Jokowi Bersyukur Kalahkan China