Untuk menghindari penipuan seperti itu, Ruby membeberkan cara untuk mengenali modus-modusnya. Pertama, hati-hati dengan link-link yang dikirim oleh orang tak dikenal, maupun orang yang dikenal. Apabila mendapat link, jangan langsung di-klik.
"Jangan meng-klik sembarangan link dari siapapun, baik yang dikenal banget, apalagi orang yang baru kita kenal. Kalau nggak diklik bagaimana caranya? Coba buka Google.com, lalu masukkan link tersebut untuk mendapatkan informasi apakah link tersebut adalah malware atau tergolong phishing link, biasanya ada informasinya," jelas Ruby.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kasus yang menimpa Adinda, menurut Ruby sudah terlihat jelas bahwa domain tersebut merupakan bentuk phishing link.
"Nah domain yang tadi dikirim itu airsite.co di mana perusahaannya memang menyediakan jasa pembuatan situs gratis di handphone kita. Dia korban phishing link yang cukup dahsyat. Dari phishing link tadi si korban menginformasikan informasi pribadi dan finansialnya, sehingga pelaku bisa mengambil alih rekening korban," imbuh dia.
Kedua, hati-hati dengan pihak yang meminta data pribadi. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak mana pun, kecuali untuk pengisian formulir resmi di pemerintahan atau bank. Apalagi, memberikan informasi finansial seperti nomor PIN kartu ATM.
"Bahkan ke bank pun kita nggak boleh memberikan PIN kita kan? Termasuk juga pihak lain, walaupun dari pihak sekuritas yang asli, mestinya nggak boleh. Nah informasi critical apa saja itu yang nggak boleh dibagikan? Nomor kartu ATM berikut, utamanya PIN-nya. Nah itu kesalahan utama korban," terang Ruby.
Apabila korban penipuan memberikan data pribadinya kepada penipu, dalam hal ini ia mencontohkan penipuan saldo rekening tabungan yang terkuras. Menurut Ruby, korban akan sulit mendapat pertanggungjawaban dari pihak bank, karena korban yang memberikan sendiri data pribadinya.
"Kalau di dunia hukum, sebenarnya ini termasuk bukan murni kriminalitas dari pelaku. Tapi korban juga salah, yaitu memberikan informasi PIN-nya kepada pihak lain. Nah itu dia sudah salah, dari informasi tadi ya bank tidak diwajibkan untuk mengembalikan uang dia yang hilang. Karena dia sudah memberikan informasi finansial yang penting kepada pihak lain yang bertanggung jawab," pungkasnya.
(vdl/ara)