Digugat Pailit, Sepatu Bata Buka Suara soal Pengaruh ke Bisnis

Digugat Pailit, Sepatu Bata Buka Suara soal Pengaruh ke Bisnis

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 13 Mar 2021 10:00 WIB
Pekerja tengah memproduksi sepatu dan sandal di pabrik PT Sepatu Bata Tbk, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (28/5/2015). Menghadapi tahun ajaran baru bagi siswa sekolah dan jelang bulan Ramadhan, Bata memproduksi sekitar 25.000 pasang per harinya untuk memenuhi kebutuhan pasar di seluruh Indonesia. Selain dipasarkan di Indonesia, produk sepatu dan sandal Bata juga diekpor hampir ke 15 Negara. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Satu lagi perusahaan besar yang menghadapi gugatan kepailitan. Kali ini PT Sepatu Bata Tbk yang mendapatkan gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Bata pun buka suara soal permohonan gugatan kepailitan yang dilayangkan ke pihaknya. Perwakilan dari Bagian Legal Bata Theodorus Warlando mengatakan perusahaan sampai saat ini belum menerima secara resmi surat panggilan dari pengadilan beserta permohonan PKPU yang diajukan terhadap Bata.

Theodorus mengatakan pihaknya akan mempelajari permohonan PKPU tersebut dengan seksama. Pihaknya sendiri menilai permohonan PKPU itu tidak berdasar, pasalnya dia mengklaim perusahaan telah mematuhi semua ketentuan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perusahaan berkeyakinan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak berdasar karena perusahaan akan dan selalu memenuhi dan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Theodorus dalam keterangannya, Jumat (12/3/2021).

Theodorus menyatakan Bata akan melakukan segala upaya hukum untuk mempertahankan dan menjamin bahwa hak-hak perusahaan tetap terjaga. Dia juga menegaskan proses hukum yang berjalan tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis apapun dari Sepatu Bata.

ADVERTISEMENT

"Proses persidangan yang akan dijalani perusahaan tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis perusahaan. Perusahaan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa," ujar Theodorus.

Sebelumnya, seseorang bernama Agus Setiawan telah mendaftarkan permohonan PKPU kepada PT Sepatu Bata Tbk. Hal itu didaftarkan Agus pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Permohonan gugatan didaftarkan pada Selasa, 9 Maret kemarin. Dalam permohonannya, Agus juga menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian selaku kuasa hukum.

Simak juga 'Lion Air Selamat dari Gugutan Pailit':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/ara)

Hide Ads