Ada 3 emiten atau perusahaan yang sahamnya tercatat di pasar modal mengajukan voluntary delisting ke PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal itu dalam rangka tidak memenuhi ketentuan free float.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, hingga saat ini masih ada 16 emiten yang belum memenuhi ketentuan fee float. Free float sendiri merupakan ketentuan saham beredar di publik mencapai 7,5%.
"Merujuk informasi sebelumnya, per 31 Desember 2020 hanya terdapat 3% atau 17 Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi ketentuan minimum kepemilikan saham pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama. Selama periode Januari 2021 hingga saat ini, terdapat 1 perusahaan Tercatat yang telah berhasil memenuhi ketentuan tersebut," ucapnya kepada awak media, Kamis (18/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nyoman pun menjabarkan dari 16 emiten tersebut 3 di antaranya telah mengajukan voluntary delisting, alias penghapusan saham dari pasar modal secara sukarela.
"Lalu 4 perusahaan tercatat telah memulai proses pelaksanaan rangkaian tahapan tindakan pemenuhan ketentuan. 9 Perusahaan tercatat masih dalam proses finalisasi rencana pemenuhan ketentuan," ucapnya.
Salah satu emiten yang telah mengajukan voluntary delisting adalah PT Multistrada Arah Sarana Tbk. Perusahaan telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham dan melakukan penyelesaian proses penawaran tender, tanggal 1 Maret 2021.