Sepatu Bata Terancam Pailit, Kreditur Diminta Daftarkan Tagihan

Sepatu Bata Terancam Pailit, Kreditur Diminta Daftarkan Tagihan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 09 Apr 2021 13:11 WIB
Produsen alas kaki PT Sepatu Bata Tbk (BATA) mulai gencar untuk menjual produknya melalui e-commerce. Tahun ini perusahaan alas kaki tersebut menargetkan memproduksi 4,5 juta pasang alas kaki.
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

PT Sepatu Bata Tbk (BATA) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Agus Setiawan yang merupakan mantan pegawai Bata. Dikutip dari sipp.pn-jakartapusat.go.id disebutkan permohonan pemohon PKPU ini diterima dan dikabulkan.

"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya. Menyatakan termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan," tulis pengumuman tersebut, dikutip Jumat (9/4/2021).

Dalam mengajukan gugatannya, Agus menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian sebagai kuasa hukum. Permohonan PKPU tersebut dilakukan karena Agus memiliki tagihan kepada BATA berupa uang pesangon dan penghargaan kerja yang telah diputus sebelumnya dalam sengketa Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elisabeth Tania sebagai salah satu Tim Pengurus Sepatu Bata yang diangkat oleh Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon Agus Setiawan, terdapat laporan keuangan Interim Sepatu Bata tanggal 31 Maret 2020 yang mencatat bahwa perusahaan memiliki utang kepada supplier-supplier yang jumlahnya mencapai Rp 101,9 miliar, salah satunya PT Luxchem Indonesia yang datang ke persidangan sebagai kreditur lain.

"Sepatu Bata dinyatakan berstatus PKPU berdasarkan putusan Putusan Nomor: 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst. tertanggal 01 April 2021, dan Pengadilan telah menunjuk Tim Pengurus yaitu Aldi Firmansyah, S.H., M.H., Elisabeth Tania, S.H., M.H., dan Hansye Agustaf Yunus, S.H., M.H.," jelas Tania dalam keterangan tertulis, Jumat (9/4/2021).

ADVERTISEMENT

Selain Elisabeth, pengurus lainnya Aldi Firmansyah menjelaskan, selama dalam status PKPU sejak tanggal 1 April 2021, berdasarkan Pasal 240 UU Kepailitan, maka semua tindakan yang diambil PT Sepatu Bata Tbk (dalam PKPUS) hanya sah jika dilakukan bersama-sama dengan Tim Pengurus

"Maka, PT Sepatu Bata Tbk (termasuk direksi/manajemen) juga tidak boleh mengalihkan, memindahtangankan, atau menjual harta milik PT Sepatu Bata Tbk (dalam PKPUS) kepada pihak manapun yang berpotensi melanggar UU Kepailitan dan PKPU," paparnya.

Di sisi lain, Hansye Agustaf Yunus yang juga Pengurus dari PT Sepatu Bata menjelaskan, berdasarkan pasal 245 UU Kepailitan, PT Sepatu Bata Tbk (dalam PKPUS) tidak boleh melakukan pembayaran utang-utangnya kepada seluruh kreditur, baik yang sudah ada sebelum dalam keadaan PKPU maupun selama proses PKPU berlangsung, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua kreditur.

"Karena itu, tim pengurus telah mengundang para kreditur yang memiliki tagihan kepada Bata untuk mendaftarkan tagihannya," ujar dia.

Dalam proses PKPU, para kreditur dapat mengetahui kepastian pembayaran atas tagihan-tagihan mereka, serta dapat mempergunakan hak-haknya untuk memberikan suara atas proposal perdamaian apabila diajukan Sepatu Bata.

"Namun, apabila dalam PKPU ini tidak tercapai perdamaian dengan para krediturnya, maka PT Sepatu Bata Tbk dapat diputus pailit berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

(kil/ara)

Hide Ads