Gudang Garam Buka Suara soal Gugatan Merek Dagang Mirip

Gudang Garam Buka Suara soal Gugatan Merek Dagang Mirip

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 22 Apr 2021 13:12 WIB
gudang garam vs gudang baru
Foto: Pool/istimewa
Jakarta -

PT Gudang Garam Tbk (GGRM) membenarkan bahwa Perseroan telah mengajukan gugatan pembatalan merek milik Gudang Baru. Gudang Garam tidak teruma ada rokok yang memiliki merek mirip dengannya. Adapun, gugatan serupa pernah dilayangkan GGRM pada 2012.

"Bahwa bear Perseroan telah mengajukan gugatan pembatalan merek milik Gudang Baru kepada pengadilan niaga melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 22 Maret 2021," kata Corporate Secretary GGRM, Heru Budiman yang dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (22/4/2021).

Adapun, dikatakan Heru, gugatan tersebut dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus.HKI/Merek/2021/PN.NiagaSby.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru mengungkapkan alasan GGRM melayangkan gugatan kepada Gudang Baru karena perusahaan Haji Ali Khosin ini masih terus menggunakan merek-merek yang rampak sama dengan produk milik Perseroan. Padahal, perkara merek sebelumnya sudah dimenangkan Gudang Garam.

Lebih lanjut Heru menjelaskan, persamaan desain produk ini dikhawatirkan akan menyesatkan konsumen ke depannya.

ADVERTISEMENT

"Seolah-olah produk-produk milik Gudang Baru tersebut adalah atau berpotensi dianggap produk milik Perseroan dan atau merupakan bagian dari produk milik Perseroan," ujarnya.

Dengan adanya perkara ini, Heru memastikan kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Gudang Garam tidak terdampak.

Simak juga video 'Bea Cukai Yogya Sita 171.400 Rokok Ilegal yang Ditimbun di Rusunawa':

[Gambas:Video 20detik]



(hek/eds)

Hide Ads