Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberhentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) pada Rabu (28/4/2021). Suspensi ini diumumkan dalam keterbukaan informasi.
Mengutip keterbukaan informasi, suspensi saham KONI karena adanya peningkatan harga yang signifikan. Jika melihat data RTI, selama lima hari telah terjadi peningkatan sekitar 56,12% menjadi Rp 1.975 pada 28 April 2021 dari yang sebelumnya berada di harga Rp 1.265 pada tanggal 22 April.
Masih dari data RTI, pada tanggal 27 April 2021 saham KONI naik 25% atau setara 395 poin ke posisi Rp 1.975 per saham. Pada saat itu, total frekuensi perdagangan saham sebanyak 27 kali dengan nilai transaksi Rp 46,19 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI), PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham KONI," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Irvan Susandy yang dikutip dari keterbukaan.
Dalam surat tersebut, BEI menghentikan sementara perdagangan saham PT Perdana Bangun Pusaka alias KONI di pasar reguler dan pasar tuai mulai sesi I perdagangan tanggal 28 April 2021 sampai pengumuman lebih lanjut.
"Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," bunyi surat BEI.
Selain itu, BEI sedang memantau pergerakan saham PT ICTSI Jasa Prima Tbk (KARW) yang telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas sahamnya di luar kebiasaan alias unusual market activity (UMA).
Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Informasi terakhir mengenai perusahaan tercatat adalah tanggal 19 April 2021 yang dipublikasikan melalui website BEI.
Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham KARW, BEI saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ICTSI Jasa Prima. Oleh karena itu, para investor diharapkan untuk:
1. Memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa
2. Mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya
3. Mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS
4. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi
Baca juga: Saham 2 Emiten 'Ditilang' BEI, Siapa Saja? |
Lihat juga Video: Pemerintah Diminta Atur Kriteria Pembicara Saham