Setelah beberapa hari 'ditilang' Bursa Efek Indonesia (BEI), saham PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) akhirnya sudah bisa diperdagangkan kembali. Pihak BEI membuka suspensi perdagangan saham perusahaan di pasar reguler dan pasar tunai.
Keputusan itu tertuang dalam pengumuman Peng-UPT-00078/BEI.WAS/04-2021.
"Merujuk pengumuman bursa nomor Peng-UPT-00077/BEI.WAS/04-2021 tanggal 22 April 2021 perihal penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA). Maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham MPPA di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 3 Mei 2021," tulis pengumuman BEI yang dikutip, Senin (3/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Saham 2 Emiten 'Ditilang' BEI, Siapa Saja? |
Mengutip data RTI, saham PT Matahari Putra Prima saat ini berada di level Rp 880 per lembar saham atau mengalami peningkatan 20 poin atau setara 2,23%. Saham MPPA dibuka pada level Rp 860 per lembar saham.
Sebelumnya,BEI mencatat ada dua saham emiten yang meningkat signifikan. Kedua emiten itu adalah PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) dan PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI).
Kedua saham emiten itu 'ditilang' atau dihentikan sementara (suspensi) perdagangan sahamnya karena harga kumulatifnya mengalami peningkatan signifikan.
BEI menghentikan sementara perdagangan saham MPPA di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I perdagangan hari ini atau tanggal 23 April 2021 sampai dengan pengumuman lebih lanjut. Suspensi tersebut juga berlaku bagi saham KONI.
Tonton juga Video: Demam Investasi saat Pandemi, Ada yang Untung dan Merugi