Fakta-fakta Seputar Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom

Fakta-fakta Seputar Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 30 Mei 2021 06:14 WIB
FILE FOTO: Abdee Negara atau yang dikenal dengan Abdee Slank didapuk menjadi komisaris Telkom.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Tidak ada yang menyangka sosok Abdee Slank alias Abdi Negara Nurdin ditunjuk sebagai Komisaris di PT Telkom Indonesia Tbk (Persero). Menteri BUMN Erick Thohir memilih sang musisi mengisi jajaran dewan komisaris di emiten berkode TLKM ini.

Penunjukan Abdee Slank dilakukan pada rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST). Nantinya, sang komisaris baru ini akan bekerja bersama beberapa pejabat lain.

Penetapan Abdee Slank ini juga dipertanyakan banyak pihak, apalagi dirinya hanya dikenal sebagai musisi. Namun, beberapa kalangan juga ada yang mendukung, bahkan mengungkapkan fakta-fakta keterlibatan Abdee Slank di dunia bisnis. Berikut fakta-faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kerja Bareng Bambang Brodjonegoro

Nama Abdi Negara Nurdin atau Abdee Slank ditunjuk menjadi komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Nama Abdee disandingkan dengan Eks Menristek Bambang Brodjonegoro yang juga baru ditunjuk menjadi komisaris utama.

ADVERTISEMENT

Duduk di kursi komisaris Telkom, di antaranya Bambang Brodjonegoro, Abdee Slank, hingga Stafsus Menteri BUMN Erick Thohir Arya Sinulingga.

Sebagai informasi, Telkom menggelar RUPS hari ini. Ada sejumlah nama pengurus perseroan yang berganti.

Berikut jajaran pengurus Telkom:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama: Bambang Brodjonegoro
Komisaris Independen: Wawan Irawan
Komisaris Independen: Bono Daru Adji
Komisaris Independen: Abdi Negara Nurdin
Komisaris: Marcelino Pandin
Komisaris: Ismail
Komisaris: Rizal Mallarengeng
Komisaris: Isa Rachmatarwata
Komisaris: Arya Sinulingga

2. Kompetensi Abdee

Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga menjelaskan pengangkatan Abdi Negara sebagai komisaris karena Menteri BUMN Erick Thohir ingin konten Telkom lebih kuat.

"Sementara Abdi Slank atau Abdi Negara, Pak Erick ini dorong Telkom banyak masuk ke konten. Kita tahu Telkom itu masih belum kuat kontennya dan ini perlu diperkuat ke depannya. Nantinya Abdi ini akan bantu supaya Telkom ini kuat di konten yang dijual ke publik," kata Arya Sinulingga kepada detikcom, Jumat (28/5/2021).

Menurut Arya, Abdee 'Slank' akan membantu Telkom lebih kuat di konten yang bisa menjual ke publik. "Apalagi Abdee ini kan seniman, dan kuat untuk konten seperti itu," jelas Arya.

lanjut membaca di halaman berikutnya

3. Dipantau DPR

Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade buka suara soal pengangkatan Abdee 'Slank' atau Abdi Negara Nurdin menjadi Komisaris PT Telkom (Persero) Tbk. Andre pun memberikan 3 poin pandangan terkait masuknya Abdee 'Slank' ke Telkom

Pertama, sebagai anggota Komisi VI, siapapun yang mau diangkat oleh Menteri BUMN sebagai wakil pemerintah sesuai UU 19 Tahun 2003 itu adalah kewenangan dari Menteri BUMN. Menteri BUMN berhak mengangkat siapapun. Itu yang harus kita pahami.

Kedua, menurut saya sebagai anggota Komisi VI, pengangkatan Abdee Slank itu sama persis sama pengangkatan relawan maupun pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) lainnya.

"Memang banyak, sejak era Pak SBY kita melihat dimulai dari era pak SBY ya presiden terpilih dia selalu mengangkat pendukungnya atau tim suksesnya menjadi komisaris dan itu sudah berjalan 10 tahun era Pak SBY termasuk periode pertama dan periode kedua Pak Jokowi. Nah itu fakta," ujar Andre kepada detikcom, Sabtu (29/5/2021).

Ketiga, tentu dengan pengangkatan ini kami tentu tidak bisa mengomentari, mungkin 3-6 bulan lagi kami akan kritisi kalau memang yang bersangkutan memang tidak berkontribusi positif kepada perusahaan. Ya jadi sama dengan pengangkatan-pengangkatan yang lain.

4. Perkiraan Gaji Komisaris

Ketentuan gaji direksi dan komisaris BUMN kini tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Berdasarkan laporan keuangan Telkom Indonesia tahun 2020 yang dikutip, Sabtu (29/5/2021) remunerasi bagi dewan komisaris ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji seorang komisaris Telkom berbeda-beda. Di mana komisaris utama mendapat yang paling besar jumlahnya untuk gaji dan tunjangan lainnya. Remunerasi tersebut juga ditetapkan tiap tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Komponen remunerasi dewan komisaris berdasarkan beleid tersebut adalah gaji/honorarium, tunjangan yang terdiri dari tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi purna jabatan, lalu ada fasilitas yang terdiri dari kesehatan dan bantuan hukum, terakhir adalah tantiem atau insentif kerja di mana dalam tantiem dapat diberikan tambahan berupa penghargaan jangka panjang.

Untuk tahun 2020, total remunerasi yang dibayarkan kepada seluruh dewan komisaris Telkom adalah Rp 96,0 miliar. Rinciannya, komisaris utama totalnya Rp 9,86 miliar yang terdiri dari honorarium dan tunjangan lainnya Rp 3,81 miliar dan tantiem Rp 6,06 miliar.

Komisaris independen totalnya mulai dari Rp 1,49 miliar sampai Rp 11,31 miliar. Besaran remunerasi masing-masing komisaris independen berbeda-beda dari nilai gaji dan tunjangan serta tantiem. Untuk yang besaran Rp 1,49 miliar ini ada yang sama sekali tidak mendapat tantiem atau hanya berupa gaji dan tunjangan lainnya.

Sementara untuk jabatan komisaris total remunerasinya mulai dari Rp 1,48 miliar sampai Rp 8,86 miliar. Angka tersebut juga terdiri dari gaji dan tunjangan lainnya, serta tantiem. Bagi yang mendapat Rp 1,48 miliar ini tercatat tidak mendapatkan tantiem, sementara yang mencapai Rp 8,86 miliar tercatat berupa gaji, tunjangan lainnya, dan tantiem.



Simak Video "Rekam Jejak Abdee 'Slank': Musisi hingga Komisaris Telkom"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads