Kasus Jiwasraya Ancam Pasar Modal, Kok Bisa?

Kasus Jiwasraya Ancam Pasar Modal, Kok Bisa?

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 02 Jun 2021 20:01 WIB
Kantor Pusat Jiwasraya
Foto: Rengga Sancaya/detikcom

Lebih lanjut, laporan Lokataru ini juga menilai penyelesaian yang berlarut-larut kendati perseroan memiliki cash yang cukup untuk membayar kewajiban kepada para pemegang polis telah mengganggu kepercayaan yang telah dibangun bertahun-tahun. Setelah kasus menyeruak, hampir seluruh pemegang polis yang ada tidak bersedia memperpanjang kontrak asuransinya. Bahkan, pemegang polis untuk kontrak berjalan pun ikut-ikutan mengakhiri kontrak.

"Alih-alih mengupayakan kembalinya uang nasabah, proses pengungkapan dan penegakan hukum justru menyebabkan utang klaim yang terus berlarut-larut, sehingga malah mempercepat runtuhnya kredibilitas Jiwasraya di mata nasabahnya, yang kemudian merembet pada terganggunya kinerja pasar saham Indonesia," ungkapnya.

Diketahui, penyidik Kejagung menilai kegagalan bayar Jiwasraya sebagaimana audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni sebesar Rp 16,8 triliun merupakan kerugian Negara. Kerugian tersebut berasal dari transaksi pembelian langsung atas empat saham, dan transaksi pembelian saham (indirect) melalui 21 reksa dana 13 Manajer Investasi yang diklaim dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan nilai kerugian tersebut dinilai Haris sangat problematik karena secara de facto saham-saham tersebut masih dimiliki oleh Jiwasraya namun mengalami penurunan nilai saham (impairment). Selain itu, diketahui adanya fakta bahwa pada saat dilakukan pembelian, saham-saham yang dibeli Jiwasraya masuk dalam kategori LQ45 yang secara teknis liquid dan memiliki risiko kerugian impairment kecil.

Fakta-fakta ini adalah puncak gunung es dari kejanggalan-kejanggalan lain seperti Jiwasraya mendapatkan pinjaman dari sejumlah bank pelat merah, sindikasi dari BUMN Karya, tetapi utang klaim tidak kunjung dibayar.

ADVERTISEMENT

"Akibat dari penegakan hukum justru nilai utang klaim terus membengkak," katanya lagi.

Kejaksaan juga dinilai gagal dalam melakukan verifikasi atas aset yang disita atau dirampas akan memberikan dampak sistemik para investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi.


(hek/ara)

Hide Ads