Konsistensi Penegakan Hukum Jiwasraya Dinilai Bisa Gairahkan Pasar Modal

Konsistensi Penegakan Hukum Jiwasraya Dinilai Bisa Gairahkan Pasar Modal

Jihaan Khoirunnisaa - detikFinance
Sabtu, 05 Jun 2021 12:28 WIB
Puluhan karangan bunga berisi dukungan terhadap Program Restrukturisasi Polis membanjiri Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta Selasa (15/12/2020).
Foto: dok. Jiwasraya
Jakarta -

Konsistensi penegakan hukum dalam penyelesaian kasus korupsi di pasar modal, khususnya di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai sangat dibutuhkan. Pengambilan langkah hukum yang tegas ini diperlukan untuk menumbuhkan sinyal kepercayaan masyarakat sehingga bisa menggairahkan lagi instrumen investasi di pasar modal terutama industri asuransi.

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI), Toto Pranoto menyampaikan pihak-pihak terkait yang bersekongkol dan memanfaatkan instrumen pasar modal harus ditindak tegas karena dianggap merugikan negara serta investor dalam hal ini nasabah/pemegang polis.

"Kalau langkah hukum yang tegas ini dilakukan secara konsisten, saya kira akan memberikan suatu sinyal kepada market yang memunculkan trust dari publik, sehingga gairah masyarakat/investor untuk berinvestasi di capital market bisa dipulihkan," kata Toto kepada detikcom, Jumat (4/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Penegakan hukum yang tegas, lanjut Toto, juga bisa dilihat sebagai kesungguhan pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus di pasar modal yang telah merugikan negara. Seperti halnya kasus Jiwasraya yang menurut catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan negara hingga Rp 16,7 triliun.

"Ini bukti bahwa pemerintah hadir. Dan ini bisa menjadi pelajaran supaya tidak ada lagi yang bermain-main dalam urusan soal regulasi yang kaitannya dengan pasar modal," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dia berharap regulasi terkait industri pasar modal bisa segera diperbaiki guna menghindari peluang mismanajemen dalam pengelolaan investasi, baik saham maupun reksadana. Sehingga diharapkan kepentingan investor bisa terjaga.

"Nah saya kira kalau regulasi sudah dibuat menjadi lebih baik, kemudian juga penindakan dilakukan dengan tegas, tidak pandang bulu maka bisa memberikan rasa percaya diri bahwa memang aturan benar-benar dijalankan," tuturnya.

Di samping regulasi, menurutnya kasus Jiwasraya bisa menjadi pembelajaran serta rujukan bagaimana seharusnya otoritas pengawas industri dan otoritas pasar modal melakukan pengawasan yang lebih baik ke depan. Toto menyebut, early warning system harus berjalan supaya kasus seperti ini tidak terulang lagi.

Seperti diketahui, Jiwasraya dinyatakan gagal bayar pada tahun 2018 silam. Guna menyiasati penyelamatan polis, pemerintah membentuk program restrukturisasi polis Jiwasraya yang mengacu pada Undang-Undang 40 Nomor 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 71 Nomor 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Diungkapkan Toto, penyelamatan polis Jiwasraya melalui restrukturisasi merupakan pilihan terbaik bagi nasabah dibanding opsi lainnya. Sebab restrukturisasi dianggap dapat memberikan jaminan kepastian bagi nasabah tentang waktu pengembalian dan besaran investasi yang akan diterima.

"Memang nasabah eks Jiwasraya tidak akan terima 100% dananya, tapi pengembalian sampai dengan 60-70% dari nilai investasi adalah cukup baik pada situasi ini," papar Toto.

Adapun program restrukturisasi Jiwasraya berakhir pada 31 Mei 2021 kemarin. Dalam catatan akhir, pemegang polis dari Bancassurance yang ikut dalam program restrukturisasi ini menembus 96%. Sementara untuk pemegang polis Korporasi mencapai 98% dan pemegang polis Ritel mencapai 94%.

Pengalihan polis para nasabah Jiwasraya ke IFG Life diperkirakan dilakukan bertahap mulai akhir Juni 2021. Saat ini proses migrasi tersebut masih menunggu turunnya penanaman modal negara (PMN) senilai Rp 22 triliun.




(mul/ara)

Hide Ads