Digugat, Pan Brothers Minta Moratorium dari Pengadilan Singapura

Digugat, Pan Brothers Minta Moratorium dari Pengadilan Singapura

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 08 Jun 2021 14:28 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ari Saputra

Maybank Indonesia sendiri mengajukan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Mei 2021 terhadap Pan Brothers yang merupakan induk PB International. Pengadilan menjadwalkan sidang pada 8 Juni 2021 atau hari ini.

Menanggapi permohonan PKPU tersebut, Pan Brothers akan mengakukan suatu skema kesepakatan antara perusahaan dengan anak usahanya termasuk PB International dan para krediturnya termasuk para pemegang obligasi di Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterbukaan informasi sebelumnya, nilai utang terhadap Maybank timbul akibat fasilitas bilateral. Nilainya mencapai Rp 4.166.444.788 dan US$ 4.052.375.

Berdasarkan surat permohonan PKPU yang diajukan Maybank ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jumlah bunga utang perseroan yang timbul mencapai Rp 466.498 dan US$ 24.180.


(das/das)

Hide Ads