Sebelumnya perusahaan menyatakan telah memenuhi kewajiban utang yang berujung pada gugatan kepailitan. Dengan begitu gugatan PKPU yang dialamatkan kepada Bata telah dicabut.
"Setelah Perseroan mempertimbangkan kesehatan finansialnya serta keberlanjutan bisnis para kreditornya, dengan ini Perseroan telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada setiap kreditur dengan cara membayar nominal yang telah disepakati sesuai dengan Pasal 245 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU)," bunyi keterangan Sepatu Bata.
Untuk diketahui, Sepatu Bata sebelumnya digugat PKPU oleh Agus Setiawan yang merupakan mantan pegawai Bata. Dikutip dari sipp.pn-jakartapusat.go.id disebutkan permohonan pemohon PKPU ini diterima dan dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya. Menyatakan termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan," tulis pengumuman tersebut, dikutip Jumat (9/4/2021).
Dalam mengajukan gugatannya, Agus menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian sebagai kuasa hukum. Permohonan PKPU tersebut dilakukan karena Agus memiliki tagihan kepada BATA berupa uang pesangon dan penghargaan kerja yang telah diputus sebelumnya dalam sengketa Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.
Elisabeth Tania sebagai salah satu Tim Pengurus Sepatu Bata yang diangkat oleh Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon Agus Setiawan.
Terdapat laporan keuangan Interim Sepatu Bata tanggal 31 Maret 2020 yang mencatat bahwa perusahaan memiliki utang kepada supplier-supplier yang jumlahnya mencapai Rp 101,9 miliar, salah satunya PT Luxchem Indonesia yang datang ke persidangan sebagai kreditur lain.
(hal/ara)