Asyik! BEI Diskon Biaya Pencatatan Saham 50%

Asyik! BEI Diskon Biaya Pencatatan Saham 50%

Siti Fatimah - detikFinance
Jumat, 27 Agu 2021 15:16 WIB
Saham PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) melejit pada perdagangan Selasa (5/1/2021) gegara Raffi Ahmad dan Ari Lasso mempromosikannya.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan stimulus bagi perusahaan tercatat (emiten) dan calon perusahaan tercatat.

"Sebagai upaya mendukung program pemerintah dan industri Pasar Modal Indonesia dalam penanggulangan dampak pandemi COVID-19," kata Sekretaris Perusahaan PT BEI, Yulianto Adi Sajono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/8/2021).

Lebih lanjut, tujuan dari stimulus itu untuk dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi. Selain itu, pihaknya berharap dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional akibat pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50% dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat (emiten) dan calon perusahaan tercatat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Biaya Pencatatan awal saham:
- Ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
- Ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

ADVERTISEMENT

2. Biaya Pencatatan saham tambahan:
- Ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
- Ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Kebijakan stimulus dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor:Kep-00069/BEI/08-2021tanggal27 Agustus 2021 perihal 'Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.' Kebijakan ini akan diberlakukan sejak30 Agustus2021 hingga30 Desember 2021.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat dalam menggalang dana jangka panjang. BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak pandemi COVID-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional," pungkas Yulianto.

(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads