Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat berhati-hati pada tawaran investasi bodong. Kali ini ada modus baru, yaitu menunjukkan atau menyantumkan surat izin palsu yang mengatasnamakan OJK.
Maka dari itu masyarakat diminta untuk tetap berhati-hati dan mengecek keaslian surat izin yang mengatasnamakan OJK.
"Sobat OJK, waspada dan berhati-hatilah ketika mendapat tawaran investasi. #CekDulu keaslian surat izin yang mengatasnamakan OJK yang kamu terima," bunyi keterangan unggahan Instagram di akun resmi @ojkindonesia, dikutip Senin (27/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa ciri-ciri surat izin palsu juga dipaparkan OJK. Misalnya saja bisa dilihat dari jenis dan ukuran font atau huruf yang tidak konsisten dalam satu surat. Surat izin palsu juga biasanya menduplikasi nama perusahaan yang legal namun menggunakan alamat palsu.
Kemudian, biasanya surat izin palsu juga mencantumkan jenis usaha yang bukan pengawasan OJK, misalnya forex, koperasi simpan pinjam, aset kripto, investasi trading, hingga emas.
Beberapa surat izin palsu juga mencantumkan QR code palsu yang tidak bisa di-scan. Atau ada juga yang saat di-scan justru mengarah ke website yang tidak jelas juntrungannya.
Kalau masih ragu, masyarakat juga bisa memastikan keaslian surat izin OJK dengan cara menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui nomor telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
OJK juga mengingatkan agar masyarakat bisa memastikan legalitas dan identitas sebuah tawaran investasi telah sesuai. Bisa dengan cek di website, akun resmi media sosialnya, nomor telepon, alamat, ataupun email.
"Ingat perusahaan yang berizin OJK dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen," tegas OJK.
(hal/dna)