Bisnis pariwisata meliputi hotel, restoran dan sektor pendukungnya seperti transportasi menjadi bidang usaha yang paling babak belur akibat pandemi COVID-19. Pemerintah bersama elemen pengusaha dan serikat pekerja/buruh pun tengah mendiskusikan kenaikan upah minimum di 2022.
Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz menjelaskan setidaknya sektor yang disebutkan di atas butuh waktu 2 tahun untuk memulihkan bisnisnya. Tentu kenaikan upah menjadi sesuatu yang tidak mudah dilakukan bidang usaha tersebut.
"Kita sedang recovery, tentu hal itu tidak mudah untuk sektor-sektor tertentu misalnya untuk sektor perhotelan, pariwisata, restoran dan seterusnya, termasuk transportasi, itu kan saya kira juga kurang lebih juga butuh waktu dua tahunan, nah itu tidak mudah," katanya kepada detikcom, kemarin Kamis (28/10/2021).
Dalam hal kenaikan upah minimum tahun depan, menurutnya kondisi perusahaan harus dilihat. Jika arus kasnya masih memadai maka memungkinkan untuk menaikkan upah pegawainya. Begitupun sebaliknya, jika keuangan perusahaan masih berdarah-darah akan kesulitan untuk menaikkan upah.
"Tentu kita juga harus berdasarkan kesepakatan juga antara pengusaha dengan pekerjanya, tidak serta merta walaupun katakan lah tidak mampu tapi diputusin sendiri, tidak demikian. Kami selalu menyarankan sosial dialog antara pengusaha dengan pekerja itu dikedepankan," papar Adi.
Pengusaha, lanjut dia pada dasarnya pasti akan menaati regulasi, dalam hal ini aturan kenaikan upah minimum tahun depan, sepanjang perusahaan itu mampu.
"Jadi dunia usaha ini memang sepanjang usahanya tidak terdampak terlebih-lebih dengan pandemi COVID-19 ini ya normatif saja gitu. Artinya bahwa kita pengusaha itu harus taat regulasi. Kami selalu mendorong itu sama rekan-rekan pengusaha," tambahnya.
Dia juga merespons permintaan serikat buruh agar upah minimum 2022 naik 7-10%. Permintaan itu disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Adi mempertanyakan dasar dari angka kenaikan upah minimum sebesar 10% yang disampaikan oleh buruh. Sebab, perhitungan kenaikan upah telah diatur lewat regulasi.
"Tentu bukan masalah 10% atau masuk akalnya, bukan itu, dasar dari 10 persennya itu apa? itu saya kira yang paling penting. Kan saat ini kita harus taat juga dengan regulasi yang sudah ada bahwa sudah ada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," tambahnya.
(toy/eds)