PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menutup data kode broker selama jam perdagangan berlangsung. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 6 Desember yang lalu.
Ada beberapa maksud dan tujuan dari BEI menerapkan kebijakan itu. Salah satunya bertujuan agar mendorong harga-harga saham di pasar modal Indonesia menjadi lebih wajar.
"Iya harapannya begitu. Harapannya ini bisa ada potensi untuk meningkatkan likuiditas dan harga-harga bisa lebih tight lagi," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo saat berbincang dengan detikcom, ditulis Kamis (16/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harga saham bisa lebih wajar karena belakangan ini kecenderungan investor ritel melakukan herding behavior, atau hanya ikut-ikutan dalam menentukan aksi beli atau jual. Mereka cenderung mengikuti langkah yang diambil broker-broker tertentu.
"Kemudian ini bisa mencegah aktivitas panic selling, apabila misalnya melihat 'waduh investor asing menjual nih, berarti kita juga harus ikut-ikutan jual' selama ini ada juga mengacu ke sana," tambahnya.
Laksono menegaskan, bahwa saat ini pelaku pasar masih bisa melihat data kode broker setelah perdagangan tutup di sore hari. Menurutnya itu masih bisa menjadi informasi yang bisa diolah para investor jika memang masih tetap ingin mengacu pada kode broker dalam mengambil keputusan bertransaksi saham.
Meski begitu, BEI sejatinya hanya mendorong para investor agar kembali menggunakan analisa teknikal maupun fundamental dalam melakukan transaksi saham. Setidaknya hal itulah yang dilakukan banyak investor di pasar modal negara lain, termasuk di Indonesia.
"Kemudian yang terakhir dan terutama adalah meningkatkan encouragement bagi para investor untuk melakukan analisa yang lebih baik dalam melakukan proses investasi, baik membeli maupun menjual," tutupnya.
Lihat juga video 'Soal Endorse Saham, Komisaris BEI: Kewajiban Moral Influencer':