Bila Garuda Terdepak dari Bursa, Bagaimana Nasib Duit Investornya?

Bila Garuda Terdepak dari Bursa, Bagaimana Nasib Duit Investornya?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 21 Des 2021 12:53 WIB
PT Bumi Sepong Damai Tbk (BSDE), membuka bursa perdagangan IDX di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/06/2016).
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

PT Garuda Indonesia diberikan peringatan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Peringatan itu terkait potensi delisting atau penghapusan saham dari papan perdagangan terhadap emiten yang berkode GIAA ini.

Potensi delisting merujuk pada Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Dalam salah satu aturan bursa apabila perusahaan mengalami suspensi atau penghentian sementara perdagangan selama 24 bulan berturut-turut, delisting bisa dilakukan.

Lalu, apabila Garuda benar-benar delisting, bagaimana nasib dana investornya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Direktur Utama Mega Investama Hans Kwee apabila sebuah perusahaan harus delisting di bursa, investor memiliki dua opsi soal dana investasinya. Pertama, memperjuangkan untuk menjual saham di luar bursa, opsi ini bisa memberikan kesempatan pengembalian modal investasi.

"Kalau sudah delisting sebenarnya investor masih bisa jual beli saham tapi di luar bursa. Jadi antar perorangan bukan di bursa," ungkap Hans kepada detikcom, Selasa (21/12/2021).

ADVERTISEMENT

Namun menurutnya, menjual saham perusahaan delisting di luar bursa akan sangat sulit. Selain karena sulit cari pembeli, kalau berhasil dijual pun harganya bakal anjlok sekali.

"Hanya saja mungkin akan kesulitan cari pembeli. Transaksi emang lebih sulit. Memang sulit. Perusahaan bermasalah mana ada yang mau," ungkap Hans.

Apa opsi kedua? baca di halaman berikutnya

Nah pilihan yang kedua, investor masih bisa menahan modalnya di perusahaan yang delisting di Bursa Efek. Menurutnya, bisa saja investor menunggu sampai perusahaan kembali melakukan relisting alias pendaftaran kembali ke bursa.

"Bisa juga. Uang tetap aja didiamkan di situ, tetap jadi pemegang saham. Nunggu aja kinerja perusahaan membaik. Kan perusahaan bisa relisting lagi juga. Jadinya nunggu," ungkap Hans.

Hans mengatakan sebetulnya apabila perusahaan sudah delisting dari bursa, selama perusahaan masih terbuka maka urusan pemegang saham masih normal-normal saja. Investor masih bisa mendapatkan dividen dari kepemilikan saham apabila perusahaan untung.

"Kalau delisting itu semua tetap normal, pemegang saham ada, porsinya ada. Cuma sahamnya aja nggak tercatat di bursa. Makanya kalau perusahaan untung, ya masih bisa dapat dividen. Banyak kok perusahaan terbuka nggak listing di bursa," papar Hans.

Pun kalau kinerja perusahaan memburuk dan berujung kebangkrutan, apabila aset perusahaan dilikuidasi pemegang saham tetap akan mendapatkan haknya.

"Atau kalau kinerja jelek, satu titik dia bangkrut dan dilikuidasi kita bisa dapatkan porsi kita," ujar Hans.



Simak Video "Video: Mengulik Kecanggihan Fitur Find My yang Dipakai Penumpang Garuda Lacak iPhone"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads