Bila Garuda Terdepak dari Bursa, Bagaimana Nasib Duit Investornya?

Bila Garuda Terdepak dari Bursa, Bagaimana Nasib Duit Investornya?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 21 Des 2021 12:53 WIB
PT Bumi Sepong Damai Tbk (BSDE), membuka bursa perdagangan IDX di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/06/2016).
Foto: Rengga Sancaya

Nah pilihan yang kedua, investor masih bisa menahan modalnya di perusahaan yang delisting di Bursa Efek. Menurutnya, bisa saja investor menunggu sampai perusahaan kembali melakukan relisting alias pendaftaran kembali ke bursa.

"Bisa juga. Uang tetap aja didiamkan di situ, tetap jadi pemegang saham. Nunggu aja kinerja perusahaan membaik. Kan perusahaan bisa relisting lagi juga. Jadinya nunggu," ungkap Hans.

Hans mengatakan sebetulnya apabila perusahaan sudah delisting dari bursa, selama perusahaan masih terbuka maka urusan pemegang saham masih normal-normal saja. Investor masih bisa mendapatkan dividen dari kepemilikan saham apabila perusahaan untung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau delisting itu semua tetap normal, pemegang saham ada, porsinya ada. Cuma sahamnya aja nggak tercatat di bursa. Makanya kalau perusahaan untung, ya masih bisa dapat dividen. Banyak kok perusahaan terbuka nggak listing di bursa," papar Hans.

Pun kalau kinerja perusahaan memburuk dan berujung kebangkrutan, apabila aset perusahaan dilikuidasi pemegang saham tetap akan mendapatkan haknya.

ADVERTISEMENT

"Atau kalau kinerja jelek, satu titik dia bangkrut dan dilikuidasi kita bisa dapatkan porsi kita," ujar Hans.



Simak Video "Video: Mengulik Kecanggihan Fitur Find My yang Dipakai Penumpang Garuda Lacak iPhone"
[Gambas:Video 20detik]

(hal/zlf)

Hide Ads