Garuda Terancam Didepak Bursa, yang Punya Saham Harus Ngapain?

Garuda Terancam Didepak Bursa, yang Punya Saham Harus Ngapain?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 21 Des 2021 14:00 WIB
A330-200 GARUDA INDONESIA
Foto: Airbus
Jakarta -

Saham PT Garuda Indonesia terancam didepak dari perdagangan alias delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Peringatan sudah diberikan BEI kepada maskapai dengan kode saham GIAA ini.

Potensi delisting merujuk pada Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Dalam salah satu aturan bursa apabila perusahaan mengalami suspensi atau penghentian sementara perdagangan selama 24 bulan berturut-turut, delisting bisa dilakukan.

Lalu, bagi para investor yang punya saham di GIAA apa yang bisa dilakukan di tengah ancaman delisting ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Direktur Utama Mega Investama Hans Kwee investor saat ini memang tak bisa banyak bertindak. Pasalnya, perdagangan saham Garuda pun dihentikan sementara.

Satu-satunya cara mencairkan saham yang ada di GIAA adalah dengan bertransaksi di luar bursa alias negosiasi antar perorangan. Namun hal itu juga sulit dilakukan, kalau pun bisa terjual harganya akan sangat rendah.

ADVERTISEMENT

"Kalau begini tak banyak yang bisa dilakukan investor. Kalau mau dijual akan sulit ya, karena dia suspend dan mesti di luar bursa. Kalau pun bisa dijual harganya turun banyak," ungkap Hans kepada detikcom, Selasa (21/12/2021).

Pemegang saham Garuda hanya bisa menahan diri sambil menunggu update dari perusahaan soal upaya pembenahan internal. Maka dari itu perusahaan harusnya sudah mulai menenangkan investor soal ancaman delisting yang terjadi.

Hans sendiri yakin Garuda masih bisa bangkit, apalagi pelonggaran pengetatan sosial sudah dilakukan. Aturan perjalanan pun makin longgar. Maka bila perusahaan bisa membalikkan keadaan dan suspensi perdagangan dibuka ada baiknya investor Garuda langsung menjual kepemilikan sahamnya.

"Manajemen harusnya keluarkan statement untuk ancaman delisting ini, jangan buat masyarakat khawatir. Apabila suspend bisa dibuka sesaat lebih baik investor keluar," ujar Hans.

Lihat juga video 'Blak-blakan Irfan Setiaputra: Optimis Garuda Tak Bangkrut':

[Gambas:Video 20detik]



Di sisi lain, Hans menyatakan perdagangan saham memang salah satu investasi yang risikonya besar. Potensi delisting seperti ini menjadi salah satu risikonya.

"Tapi menurut saya investasi saham itu memang yang risiko besar. Delisting salah satunya. Makanya saya rasa pemegang Garuda ini sudah siap harusnya," ungkap Hans.

Bila dirinci, dari data Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 30 November 2021. Masih ada 11,19% saham publik di dalam tubuh Garuda, jumlahnya mencapai 2.899.000.371 lembar saham.

Sementara itu bila dirinci lebih lengkap, berikut ini daftar pemegang saham GIAA berdasarkan laporan yang diunggah 30 November:
1. Milik Negara Republik Indonesia : 15.670.777.621 atau 60,54%
2. PT Trans Airways : 7.316.798.262 atau 28,27%
3. Masyarakat/publik : 2.899.000.371 atau 11,19%


Hide Ads