PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berstatus PKPU sementara. Status ini diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 25 Januari 2022.
Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto dalam keterbukaan informasi BEI mengatakan hal ini tidak berdampak kepada operasional perusahaan.
"Tidak terdapat dampak terhadap operasional perseroan. Selama proses PKPU berjalan, perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional perseroan akan tetap berlangsung dengan normal," kata Fandy, dikutip Kamis (27/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fandy menambahkan, WSBP akan terus mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik. Di samping itu, manajemen WSBP optimistis di sepanjang tahun ini kinerja perusahaan perlahan akan pulih. Perolehan nilai kontrak baru diproyeksi tumbuh hingga 30% pada 2022.
Tahun ini WSBP menargetkan kontrak baru Rp 3,5 triliun, meningkat dibanding pencapaian 2021 Rp 2,7 triliun. Optimisme tersebut didukung oleh potensi pasar yang cukup besar dari proyek Grup Waskita. WSBP siap menangkap peluang pada proyek pengembangan jalan tol yang dilakukan induknya.
Selain itu, WSBP juga akan berpartisipasi pada jenis proyek infrastruktur lainnya yang dikerjakan Grup Waskita seperti proyek bendungan, transmisi, dan jalur kereta. Selain mengincar proyek dari Grup Waskita, WSBP juga memiliki target proyek baru dari pasar eksternal yang berasal dari proyek pemerintah, BUMN, dan swasta.
Simak video 'KPK Tahan Eks Kadiv I Waskita Karya di Kasus Korupsi Kampus IPDN Gowa':