Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai April 2022. Kenaikan ini telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disetujui DPR RI.
Transaksi saham juga akan terkena penyesuaian tarif PPN ini. Mulai 1 April 2022 yang dikenakan pada setiap transaksi saham menjadi 11%. Hal ini juga disampaikan oleh PT Mandiri Sekuritas.
"Sehubungan dengan ketentuan/dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Surat Bursa Efek Indonesia No. S-02289/BEI.KEU/03-2022 tentang Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021, bersama ini kami menyampaikan beberapa hal," tulis pengumuman dari Mandiri Sekuritas, dikutip Kamis (31/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, mulai tanggal 1 April 2022 terdapat penyesuaian tarif PPN menjadi 11% dari sebelumnya 10% atas transaksi efek yang dilakukan oleh nasabah," lanjut pengumuman itu.
Sementara yang kedua, Mandiri Sekuritas mengatakan tidak ada perubahan biaya transaksi. Artinya tidak terdapakan kenaikan biaya transaksi saham.
"Kedua, sebagai bentuk layanan ke nasabah, Mandiri Sekuritas akan tetap memberikan fee transaksi yang sama kepada nasabah (tidak terdapat kenaikan fee transaksi)," tutup pengumuman itu.
Meski demikian, kenaikan tarif PPN ini diyakini tidak akan menjadi sentimen negatif dan tidak akan mengurangi minat investasi saham bagi investor pemula.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono W. Widodo Selasa, (19/3) lalu.
"Menurut saya nggak. Kenaikannya sangat marginal sebesar 1% saja," ujar Laksono, dikutip dari CNBC Indonesia.
Laksono mengatakan PPN dipungut oleh Anggota Bursa (AB) atas komisi sebagai Dasar Pengenaan Pajak, sehingga besaran PPN yang harus dibayar oleh Investor bergantung pada nilai transaksi yang dilakukan oleh investor dan besaran komisi dari masing masing AB.
"Berkenaan dengan hal tersebut, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% tidak terlalu berdampak bagi investor pemula atau investor retail, karena akan mengikuti (proporsional) dengan besaran nilai transaksi yang dilakukan oleh Investor," ujarnya.
(dna/dna)