Ustaz Yusuf Mansur kembali menuai sorotan. Lagi-lagi, program investasi yang dibesut olehnya protes. Para investor ini 'mengejar-ngejar' sang ustaz mulai dari jalur pengadilan hingga menggeruduk langsung ke rumahnya.
Terakhir, puluhan orang yang mengaku sebagai investor bisnis batu bara menggeruduk rumah Yusuf Mansur di Cipondoh, Tangerang. Dalam catatan pemberitaan detikcom, massa yang menggeruduk rumah Yusuf Mansur berasal dari jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur. Mereka menagih investasi batu bara senilai miliaran rupiah.
Sekretaris Pelita Lima Pilar, Herry Joesoef, yang mendampingi massa mengatakan, massa ada sekitar 30 orang. Sebelum melakukan aksi ini, lanjut Herry, mereka sudah dua kali mengundang Ustaz Yusuf Mansur untuk bertemu, namun sekalipun ia datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami datangi, ngacir. Enggak tahu kabur ke mana. Satu versi, versi polisi menyebut dia ada di Yaman. Versi yang lain, saya dapatkan, dia kabur sama keluarganya ke Singapura sekarang. Nggak tahu yang benar yang mana," ungkap Herry, Senin (20/6/2022) kemarin.
Herry menambahkan, investasi batu bara ini terjadi pada akhir tahun 2009, dengan dana yang terkumpul sebanyak Rp46 Miliar. Namun, Ustaz Yusuf Mansur selaku komisaris utama tidak mengakuinya.
"Padahal dia menjadi Komisaris Utama PT Padi Partner Perkasa, PT di mana tambang batu bara itu bernaung. Ternyata kan produknya enggak ada. Itu sudah 12 tahun sejak investasi," tambahnya.
Lebih jauh, awal Januari ini, Yusuf Mansur menghadapi 3 gugatan di pengadilan soal masalah pada investasi. Berikut ini rangkumannya:
Investor Tabungan Tanah ala Yusuf Mansur
Foto: Andhika Prasetia/Detikcom
|
Pengumpulan dana itu disebut melalui proyek Program Tabung Tanah. Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp 337.960.000.
"Menghukum Tergugat (Ustaz Yusuf Mansur) untuk membayar kepada Penggugat I (Sri Sukarsi) sebesar Rp 197.600.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 47.600.000; uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000," demikian bunyi petitum yang dikutip dari SIPP PN Tangerang.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II (Marsiti) sebesar Rp 140.360.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 15.360.000; uang ganti rugi sebesar Rp 75.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000," imbuhnya.
Selain itu penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu. Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Dari jadwal di SIPP PN Tangerang diketahui persidangan perkara ini telah berlangsung. Tercatat pada Rabu, 5 Januari 2022 majelis hakim telah memeriksa identitas kuasa dari para pihak dan menunjuk mediator untuk mediasi.
Investor Tabungan Tanah ala Yusuf Mansur (Lagi)
Foto: instagram @yusufmansurnew
|
Disebutkan dalam petitum bila gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah lagi. Mereka beranggapan bila program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dalam perkara ini Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk 3 penggugat. Berikut rinciannya:
1. Terhadap Surati
Ustaz Yusuf Mansur diminta membayar sebesar Rp 186.032.490 dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pokok investasi sebesar Rp 4.619.550;
- Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 31.412.940;
- Uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; dan
- Uang denda sebesar Rp 50.000.000.
2. Terhadap Yeni Rahmawati
Ustaz Yusuf Mansur diminta membayar sebesar Rp 188.152.000 dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pokok investasi sebesar Rp 4.900.000;
- Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 33.252.000;
- Uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; dan
- Uang denda sebesar Rp 50.000.000.
3. Terhadap Aida Alamsyah
Ustaz Yusuf Mansur diminta membayar sebesar Rp 185.971.900 dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pokok investasi sebesar Rp 4.611.745;
- Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 31.360.155;
- Uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; dan
- Uang denda sebesar Rp. 50.000.000.
Investor Patungan Hotel dan Apartemen Haji
Foto: Andhika Prasetia/Detikcom
|
Untuk tergugat tercatat 3 nama yaitu PT Inext Arsindo, Jam'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, dan Jody Broto Suseno. Ketiganya digugat karena diduga telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh.
Para penggugat meminta ketiga tergugat termasuk Ustaz Yusuf Mansur membayar senilai total Rp 785.360.000. Berikut petitum dalam gugatan itu:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
3. Menyatakan Sertifikat Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang ditandatangani oleh Tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat Para Pihak;
4. Menghukum Para Tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang telah diberikan oleh Para Penggugat kepada Tergugat II sebesar Rp 174.000.000 dan bagi hasil yang dijanjikan oleh Tergugat II yaitu sebesar Rp 111.360.000, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp 285.360.000.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat yang ditaksir Rp 500.000.000 secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus.
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad)
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Investor Batu Bara
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
|
Sekretaris Pelita Lima Pilar, Herry Joesoef, yang mendampingi massa mengatakan, massa ada sekitar 30 orang. Sebelum melakukan aksi ini, lanjut Herry, mereka sudah dua kali mengundang Ustaz Yusuf Mansur untuk bertemu, namun sekalipun ia datang.
"Kami datangi, ngacir. Enggak tahu kabur ke mana. Satu versi, versi polisi menyebut dia ada di Yaman. Versi yang lain, saya dapatkan, dia kabur sama keluarganya ke Singapura sekarang. Nggak tahu yang benar yang mana," ungkap Herry, Senin (20/6/2022), seperti dilansir dari detikcom.
Dikatakan Herry, mereka beramai-ramai ke rumah Ustaz Yusuf Mansur karena tidak berani datang sendirian untuk menanyakan perihal investasi itu. Ia pun mengungkapkan alasan ketakutan mereka.
"Kan tidak semua orang yang punya kaitan dengan Yusuf Mansur secara fisik berani menghadapinya. Premannya saja banyak tadi di sana. Tuntutan, pasti yang nggak selesai-selesai itu, yang dia (Yusuf Mansur) bohong terus. Misalnya, batu bara, yang melibatkan jamaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur itu 250 orang," jelas Henry.