Satu Persatu Investor Yusuf Mansur Gugat hingga Satroni Rumah Sang Ustaz!

Satu Persatu Investor Yusuf Mansur Gugat hingga Satroni Rumah Sang Ustaz!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 22 Jun 2022 12:06 WIB
Satu Persatu Investor Yusuf Mansur Gugat hingga Satroni Rumah Sang Ustaz!
Foto: instagram @yusufmansurnew

Gugatan perkara kedua tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Ada 3 nama penggugat yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.

Disebutkan dalam petitum bila gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah lagi. Mereka beranggapan bila program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam perkara ini Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk 3 penggugat. Berikut rinciannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Terhadap Surati
Ustaz Yusuf Mansur diminta membayar sebesar Rp 186.032.490 dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pokok investasi sebesar Rp 4.619.550;
- Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 31.412.940;
- Uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; dan
- Uang denda sebesar Rp 50.000.000.

2. Terhadap Yeni Rahmawati
Ustaz Yusuf Mansur diminta membayar sebesar Rp 188.152.000 dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pokok investasi sebesar Rp 4.900.000;
- Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 33.252.000;
- Uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; dan
- Uang denda sebesar Rp 50.000.000.

ADVERTISEMENT

3. Terhadap Aida Alamsyah
Ustaz Yusuf Mansur diminta membayar sebesar Rp 185.971.900 dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pokok investasi sebesar Rp 4.611.745;
- Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 31.360.155;
- Uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; dan
- Uang denda sebesar Rp. 50.000.000.

Hide Ads