PT Blue Bird Tbk digugat oleh salah satu pemegang sahamnya, Elliana Wibowo. Blue Bird digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total gugatan mencapai Rp 11 triliun.
Menyikapi gugatan tersebut, perusahaan transportasi ini akhirnya buka suara. Blue Bird mengaku belum menerima gugatan sebagaimana disampaikan oleh Corporate Secretary Blue Bird Jusuf Salman.
"Perseroan belum menerima gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan," kata Jusuf dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (1/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jusuf menambahkan, pihaknya baru akan melakukan pengkajian dan tanggapan lebih lanjut setelah gugatan itu diterima oleh Blue Bird. Ia memastikan pemberitaan ini tidak mempengaruhi kelangsungan hidup dan harga saham Blue Bird.
"Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Sampai saat ini, tidak ada," imbuhnya.
Selain Blue Bird Group, nama mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran juga terseret dalam kasus ini. Berdasarkan gugatan dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, keduanya digugat karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menghambat keadilan pihak penggugat.
Sementara itu, Blue Bird Taxi, Big Bird dan Blue Bird secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,363 triliun dengan rincian yaitu pembayaran dividen sebesar Rp 1,234 triliun dengan ditambah bunga sebesar 10 persen per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp 129,588 miliar
Tergugat pun dituntut membayar kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun. Sehingga bila ditotal, jumlah gugatan mencapai sekitar Rp 11 triliun.
"Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX (Bambang Hendarso Danuri, Fadil Imran, Blue Bird, Big Bird, Blue Bird Taxi) untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun (Sepuluh Triliun Rupiah)," seperti tertulis di website PN Jakarta Selatan.
(ara/ara)