Blue Bird Digugat Rp 11 T Oleh Pemegang Saham, Ini Akar Masalahnya

Blue Bird Digugat Rp 11 T Oleh Pemegang Saham, Ini Akar Masalahnya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 01 Agu 2022 15:31 WIB
Logo Blue Bird, bluebird, taksi
Blue Bird Digugat Rp 11 T Oleh Pemegang Saham, Ini Akar Masalahnya/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

PT Blue Bird Tbk digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan salah satu pemegang saham Blue Bird, Elliana Wibowo.

Mengutip situs PN Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022), total gugatan yang diajukan Elliana mencapai Rp 11 triliun lebih. Adapun gugatan ini terkait perubahan AD/ART Blue Bird, saham-saham Elliana pada PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, dan PT Blue Bird Tbk, serta saham salah satu pemegang saham di PT Blue Bird Tbk.

Selain Blue Bird Group, Elliana menggugat beberapa pihak seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Ada beberapa poin yang disampaikan dalam gugatan dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya, Fadil Imran dan Bambang Hendarso Danuri digugat karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menghambat keadilan pihak penggugat. Sementara Blue Bird Taxi dan Big Bird digugat karena kedua pihak tersebut menghalangi hak penggugat sebagai pemegang saham perseroan.

Poin gugatan lainnya, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham miliknya pada tergugat I pada Blue Bird sebesar 284.654.300 lembar serta rumah yang terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl Kemang Timur Raya Nomor 34 atas nama tergugat.

ADVERTISEMENT

Lalu, Blue Bird Taxi, Big Bird dan Blue Bird secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,363 triliun dengan rincian yaitu pembayaran dividen sebesar Rp 1,234 triliun dengan ditambah bunga sebesar 10% per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp 129,588 miliar

"Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX (Bambang Hendarso Danuri, Fadil Imran, Blue Bird, Big Bird, Blue Bird Taxi,)untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun (Sepuluh Triliun Rupiah)," seperti tertulis di website PN Jakarta Selatan.

(ara/ara)

Hide Ads