Bareng dengan Blue Bird, Eks Kapolri dan Kapolda Metro Juga Digugat

Bareng dengan Blue Bird, Eks Kapolri dan Kapolda Metro Juga Digugat

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 02 Agu 2022 14:36 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran/Foto: dok Andhika Lingga/detikcom
Jakarta -

PT Blue Bird Tbk digugat Rp 11 triliun oleh salah satu pemegang saham sekaligus ahli waris pendiri Blue Bird, Elliana Wibowo. Gugatan ini dilayangkan Elliana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Mengutip situs PN Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022), mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga digugat oleh Elliana.

Fadil Imran dan Bambang Hendarso Danuri digugat karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menghambat keadilan pihak penggugat. Sementara Blue Bird Taxi dan Big Bird digugat karena kedua pihak tersebut menghalangi hak penggugat sebagai pemegang saham perseroan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keterangan tertulis Tim Hukum dan Advokasi Pendiri Blue Bird Group, gugatan kepada Polda Metro Jaya dilakukan karena yang bersangkutan memutuskan menghentikan penyidikan atas kasus kekerasan fisik-psikis terhadap Elliana dan almarhum Janti Wirjanto.

Kasus ini terjadi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Blue Bird pada 23 Mei 2000. Janti Wirjanto merupakan istri almarhum Surjo Wibowo yang merupakan salah satu pendiri Blue Bird Group dan pemegang saham 35% Blue Bird Group.

ADVERTISEMENT

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No Pol 1172/935/K/V/2000/ RES JAKSEL tertanggal 25 Mei 2000. Penyidik telah menetapkan tersangka atas nama Purnomo Prawiro, Endang Purnomo, Noni Sri Aryati Purnomo, dan Indra Marki.

Penyidik Polres Jakarta Selatan juga telah melakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tetapi kemudian dikembalikan oleh Kejaksaan kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan melalui Surat Nomor B-78/P1.13.3/E.2/08/2000 tanggal 4 Agustus 2000.

Namun, pada 4 Agustus 2000 terbit Telegram dari Kadit Serse Polda Metro Jaya No Pol.TR/20/2001 Tanggal 4 Agustus 2000 yang pada pokoknya menyatakan menarik perkara dimaksud dan menghentikan penyidikan kepada empat tersangka.

Elliana mengaku tak dapat dividen Blue Bird. Cek halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Kala Tjahjo Ingin Gaet Bos Blue Bird Jadi PNS Tapi Kandas karena Gaji

[Gambas:Video 20detik]




Tak Dapat Dividen

Selain kekerasan fisik, Elliana mengaku belum mendapatkan dividen selama 10 tahun dari Blue Bird. Ia merasa hak-haknya selaku pemegang saham 15,35% dirugikan akibat hal tersebut.

"Kerugian perdata yang dialami oleh ibu Elliana Wibowo sebagai Penggugat sebagai akibat dari serangkaian peristiwa kekerasan fisik-Psikis yang dihentikan penyidikannya serta tidak dibayarkannya dividen selama 10 tahun enam bulan yang dikualifikasi sebagai kerugian materiil adalah sebesar Rp 1,36 triliun, dan kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun," tulisnya.

Oleh karena itu, salah satu poin gugatan di PN Jakarta Selatan menyebut Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX (Bambang Hendarso Danuri, Fadil Imran, Blue Bird, Big Bird, Blue Bird Taxi cs) untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun (Sepuluh Triliun Rupiah).

Terkait gugatan ini, Blue Bird akhirnya buka suara. "Perseroan belum menerima gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan, yang mana setelah kami terima, akan kami lakukan pengkajian dan tanggapi secepatnya kemudian," katanya dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Jusuf menambahkan, gugatan kepada Blue Bird tidak mempengaruhi kelangsungan hidup dan mempengaruhi harga saham perusahaan. "Sampai saat ini, tidak ada," katanya singkat.

Halaman 2 dari 2
(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads