PT Blue Bird Tbk mendapat gugatan dari salah satu ahli waris Pendiri Blue Bird dan salah satu pemegang saham perseroan.
Gugatan ini dilayangkan ke PN Jakarta Selatan dan tak cuma Blue Bird yang digugat ada juga Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Alkisah gugatan berawal dari kekerasan fisik yang diterima Elliana Wibowo dan Alm Ibu Janti Wirjanto dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Blue Bird yang digelar pada 23 Mei tahun 2000 lalu.
Tim Hukum dan Advokasi Elliana menjelaskan, kala itu kliennya yang mengklaim sebagai salah satu ahli waris Pendiri Blue Bird mendapat kekerasan dan intimidasi psikis dari H Purnomo Prawiro (Direktur Blue Bird), Noni Sri Aryati Purnomo (Komisaris Blue Bird), Endang Purnomo dan Indra Marki.
Dalam keterangan resmi yang diterima detikcom dari tim kuasa hukum Elliana, tak dijelaskan apa pemicu yang melatarbelakangi adanya kekerasan fisik dan intimidasi psikis yang terjadi di antara mereka.
Namun, dijelaskan bahwa pihak Elliana akhirnya membawa kasus dugaan kekerasan fisik tersebut ke ranah hukum dan telah dilakukan penyelidikan dan akhirnya tiga pejabat Blue Bird itu menjadi tersangka.
Bahkan penyidik Polres Jaksel juga telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun dikembalikan oleh Kejaksaan kepada penyidik Polres Jaksel melalui Surat Nomor B-78/P-1.13/E.2/08/2000 pada 4 Agustus 2000.
"Setelah berkas dikembalikan, pihak kepolisian tidak menindaklanjuti petunjuk jaksa dan mengabaikan perkara yang dilaporkan itu," tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (2/8/2022).
Kecewa laporannya tak ditindaklanjuti pihak berwajib, pihak Elliana kemudian mengajukan permohonan pra peradilan di PN Jaksel. Namun 4 Agustus 2000 terbit Telegram dari Kadis Serrse Polda Metro Jaya No Pol.TR/20/2001 Tanggal 4 Agustus 2000 yang pada pokoknya menyatakan menarik perkara dimaksud ke Polda Metro Jaya dengan alasan menjadi atensi pimpinan.
Berdasarkan penarikan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Ketetapan No : S.TAP/28/III/2001/Dit/Reserse tentang Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap Laporan Polisi No Pol : 1172/935/K/V/2000/RES.Jaksel tanggal 25 Mei 2000 dengan alasan tidak cukup bukti.
Dugaan kekerasan dan intimidasi fisik bukan satu-satunya perkara yang jadi topik utama gugatan Elliana. Simak kelanjutannya di halaman berikutnya.
(kil/dna)