Waskita Beton Terancam Delisting, Apa Solusinya?

ADVERTISEMENT

Waskita Beton Terancam Delisting, Apa Solusinya?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 05 Agu 2022 06:40 WIB
Pekerja melakukan proses pembuatan Spun Pile dan Box Girder di Pabrik Waskita Beton Precast, Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/8/2016). Di pabrik yang seluas 15 ha memiliki kapasitas produksi 400.000 ton per tahun. Dipabrik ini diproduksi berbagai macam beton diantaranya Spun Pile, Box Girder, Concrete Barrier, PC-I Girder, Concrete Rail Way dan CCSP. Produksi dipabrik karawang ini didistibusikan untuk kebutuhan proyek tol becakayu, solo kertosono, giant sea wall, proyek jalan layang tendean cileduk dan lrt Palembang. Agung Pambudhy/Detikcom.
Waskita Beton/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Putusan damai dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) masih belum inkracht meskipun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada 28 Juni lalu menyatakan bahwa status PKPU WSBP resmi telah berakhir melalui voting.

Mayoritas kreditur setuju atas proposal perdamaian yang ditawarkan. Namun terdapat permohonan kasasi oleh salah satu kreditur WSBP yakni Bank DKI.

Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai Bank DKI dan WSBP perlu segera merumuskan solusi perdamaian, agar dapat meyakinkan pengadilan memberi putusan PKPU yang inkracht, sehingga WSBP dapat segera merealisasikan proposal perdamaian kepada para krediturnya.

"Akan merugikan investor lainnya karena kepastian jalan keluarnya jadi tertunda lagi. Waskita Beton pun jadi punya waktu yang lebih sedikit untuk perbaikan kinerja keuangannya. Terlebih, ada isu untuk delisting dari Bursa Efek Indonesia. Itu kan sangat merugikan investor ritel," kata Huda, ditulis Jumat (5/8/2022).

Sebagai informasi, BEI mengeluarkan pengumuman potensi delisting emiten WSBP yang sudah beberapa bulan terakhir ini dihentikan sementara perdagangannya (suspensi). Suspensi dilakukan BEI dikarenakan adanya default pembayaran kupon obligasi PUB I Tahap II pada 28 Januari 2022.

Default pembayaran tersebut merupakan dampak dari penetapan WSBP ke dalam PKPU oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 Januari 2022, sehingga WSBP masuk ke dalam masa mandatory standstill.

Huda mengapresiasi langkah seluruh pihak dalam mencari jalan keluar melalui jalur hukum PKPU, terlebih PKPU yang ditempuh berhasil mendapatkan kesepakatan perdamaian. Meskipun kesepakatan tersebut masih terhambat proses Kasasi Bank DKI.

"Tapi, langkah Bank DKI mengajukan kasasi ini juga dilindungi oleh hukum," kata Huda.

"Menurut saya memang hampir semua perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi sangat terpukul dengan pandemi Covid-19, termasuk Waskita Beton. Dampaknya Waskita Beton tidak mampu membayar kewajibannya kepada para kreditur, termasuk Bank DKI," ucap dia.

Selanjutnya, sambung Huda, WSBP juga harus fokus dalam meningkatkan kinerjanya ke depan. Ia pun memproyeksikan kinerja emiten-emiten konstruksi akan kembali tumbuh seiring dengan mulai dilaksanakan kembali pembangunan beberapa infrastruktur nasional.

(kil/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT