Perkara Utang WSBP Belum Kelar, PKPU Berlanjut Kasasi

Perkara Utang WSBP Belum Kelar, PKPU Berlanjut Kasasi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 11 Agu 2022 17:13 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 5% ke level 4.891. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham siang ini.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

PT Bank DKI mengajukan permohonan kasasi untuk hasil putusan damai dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta pada 28 Juli lalu telah menyatakan PKPU WSBP sudah berakhir.

Bank DKI adalah salah satu kreditur dengan nilai tagihan Rp 745 miliar. Sebenarnya tak cuma Bank DKI yang menjadi kreditur WSBP, ada bank swasta dan Himbara yang totalnya 9 bank telah menyetujui keputusan PKPU tersebut. Namun hanya Bank DKI yang mengajukan permohonan kasasi.

Telah disiapkan dua skema dalam Rencana Perdamaian WSBP bagi kreditur yang tidak setuju dengan rencana perdamaian, yaitu 15% utang diselesaikan dengan kas internal WSBP pada tahun ke 5 dan ke 6 setelah perdamaian, dengan bunga 2% per tahun. Lalu sisa 85% utang akan diselesaikan melalui Obligasi Wajib Konversi dengan tenor 10 tahun. Obligasi akan dikonversi menjadi saham WSBP pada tahun ke 10.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berarti apabila rencana perdamaian WSBP Inkracth maka 15% piutang Bank DKI kepada WSBP atau kurang lebih Rp 112 miliar akan dibayarkan pada tahun ke 5 dan tahun ke 6. Sementara sisanya kurang lebih Rp 634 miliar akan diselesaikan oleh obligasi wajib konversi.

Jika melihat laporan keuangan Bank DKI per 31 Maret 2022, laba tahun berjalan Bank DKI tercatat sebesar Rp 198 miliar, dan mencatatkan saldo cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) aset keuangan sebesar Rp1,8 triliun. Apabila PKPU WSBP dinyatakan inkracth, Bank DKI perlu meningkatkan CKPN-nya lantaran memiliki debitur yang mengalami restrukturisasi atau PKPU.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, dari hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, pada Selasa 28 Juni 2022 menyatakan bahwa status PKPU WSBP resmi berakhir.

Adapun hasil voting para kreditur yang telah dilakukan pada tanggal 17 dan 20 Juni 2022 adalah sebesar 80,6% secara nilai utang dan 88,9% secara headcount Kreditur Separatis serta 92,8% secara nilai utang dan 96,4% secara headcount Kreditur Konkuren menyatakan setuju.

Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu Putusan Perdamaian PKPU berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Putusan Perdamaian belum dapat Inkracht dikarenakan terdapat permohonan kasasi oleh salah satu kreditur WSBP, yaitu Bank DKI. "Dalam hal ini Manajemen menghormati permohonan kasasi tersebut dan akan terus mengawal prosesnya," ujar dia dalam siaran persnya.

Manajemen berharap suspensi perdagangan atas saham WSBP dapat dicabut setelah adanya Putusan Perdamaian yang Inkracht. Manajemen meyakini bahwa dicabutnya suspensi akan memberikan manfaat bagi para pemegang saham WSBP.




(kil/das)

Hide Ads