Ngaku Pemegang Saham, Penggugat Blue Bird Rp 11 T Minta Bantuan Jokowi

Ngaku Pemegang Saham, Penggugat Blue Bird Rp 11 T Minta Bantuan Jokowi

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 18 Agu 2022 18:34 WIB
Elliana Wibowo, Penggugat Blue Bird Rp 11 triliun
Foto: Anisa Indraini/detikcom: Elliana Wibowo (baju bati) penggugat Blue Bird Rp 11 triliun

Pada 25 Mei 2000, Elliana sudah melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polres Jakarta Selatan. Sayangnya kasus tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya dan pada Maret 2002 kasus tersebut di SP3 dengan alasan tak cukup bukti.

"Padahal pelaporan tersebut sudah disertai hasil visum dari rumah sakit, alat bukti dan beberapa orang saksi yang cukup. Apalagi penyidik Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Purnomo Prawiro, Endang Basuki, Noni Purnomo dan Indra Marki menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan laporan polisi ini harus dilanjutkan ke pihak jaksa berdasarkan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan," tuturnya.

Oleh karena itu, selain menggugat Blue Bird, Elliana juga menggugat mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yang menghambat keadilan pihaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya memohon dengan hormat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, atas nama hukum dan keadilan agar segera memerintahkan Kapolda Metro Jaya membuka kembali kasus saya yang sudah dihentikan oleh mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dahulu Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Roy Rening selaku Tim Kuasa Hukum dan Advokasi mengatakan ada rencana untuk pihaknya mengajukan audiensi ke Jokowi dan Kapolri. Dia meminta ada penegakkan hukum seadil-adilnya.

ADVERTISEMENT

"Apakah Ibu Elliana akan berjuang ke presiden Kapolri? Itu pasti. Sidang praperadilan pertama pihak Polda tidak hadir. Kita tunggu kalau sidang kedua juga tidak hadir kami akan mengambil upaya hukum lain, mungkin kami akan melaporkan para Pejabat Polda Metro ke Mabes Polri karena dia tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, dia tidak menghormati pengadilan," tandasnya.


(aid/hns)

Hide Ads