Klaim Elliana Wibowo Penggugat Rp 11 Triliun Dibantah Keras Blue Bird

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 20 Agu 2022 06:30 WIB
Foto: Anisa Indraini/detikcom: Elliana Wibowo, Penggugat Blue Bird Rp 11 triliun
Jakarta -

PT Blue Bird Tbk (BIRD) membantah semua pernyataan Elliana Wibowo, penggugat perusahaan armada transportasi darat itu. Sebelumnya Elliana Wibowo menggugat Blue Bird ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan senilai Rp 11 triliun terkait sengketa saham.

Gugatan ini terkait perubahan AD/ART Blue Bird, saham-saham Elliana pada PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, dan PT Blue Bird Tbk, serta saham salah satu pemegang saham di PT Blue Bird Tbk.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Blue Bird menyebut Elliana Wibowo tidak terdaftar sebagai salah satu pemegang saham BIRD berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan dari Biro Administrasi Efek.

"Saudari Elliana Wibowo tidak terdaftar sebagai salah satu pemegang saham PT Blue Bird Tbk," ujar manajemen dalam surat kepada Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK, Jumat (19/8/2022). Surat tersebut ditandatangani Sigit Priawan Djokosoetono selaku Direktur Utama dan Eko Yuliantoro selaku Direktur.

Selain itu, manajemen juga menegaskan bahwa Elliana Wibowo bukan merupakan salah satu pendiri Blue Bird. Perseroan mengaku tidak mengetahui dan tidak terlibat dengan permasalahan hukum sebagaimana yang dinyatakan dalam gugatan.

"Elliana Wibowo bukan merupakan salah satu pendiri PT Blue Bird Tbk dan karenanya perseroan tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Saudari Elliana Wibowo," terang pernyataan Blue Bird.

Manajemen menegaskan permasalahan ini tidak sampai mengganggu operasional dan keuangan Blue Bird. Hal itu terlihat dari kinerja yang ditunjukkan perseroan positif selama 3 kuartal terakhir berturut-turut.

"Tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," ujarnya.

Terkait permasalahan dengan Elliana Wibowo, Blue Bird telah menunjuk Law Firm Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) untuk membela setiap dan seluruh kepentingan perseroan sehubungan dengan gugatan.

Penjelasan awal mula pendirian Blue Bird versi Elliana Wibowo




(aid/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork