Bos Garuda Beberkan Alasan 'Gembok' Saham Belum Dibuka

Bos Garuda Beberkan Alasan 'Gembok' Saham Belum Dibuka

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 25 Agu 2022 21:18 WIB
Dirut Garuda Indonesia
Foto: Screenshoot 20detik: Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra
Jakarta -

Saham Garuda Indonesia sudah setahun lebih 'digembok' otoritas Bursa Efek Indonesia. Perdagangan saham emiten berkode GIAA itu sejak Juni 2021 disuspensi.

Menurut Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra ada satu hal yang 'mengganjal' rencana pembukaan suspensi saham Garuda Indonesia di bursa efek. Hal ini terus menerus jadi pertimbangan yang mengganjal otoritas bursa untuk membuka suspensi saham Garuda.

Hal tersebut adalah Kasasi di Mahkamah Agung yang diajukan oleh dua kreditur Garuda yang belum puas atas hasil perdamaian homologasi pada proses PKPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu yang menghambat kenapa suspend belum dibuka ini itu adalah karena Kasasi kan di MA. Untung pemerintah nggak permasalahkan ini, Karena itu kan baru diketok Oktober. Gitu ya," ujar Irfan kepada wartawan ditemui di Menara BNI, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Irfan mengaku sejauh ini komunikasi perusahaan dengan otoritas bursa berjalan dengan baik. Hanya saja, regulator menurutnya mempertimbangkan banyak hal untuk membuka suspensi saham GIAA.

ADVERTISEMENT

"Ya komunikasi lancar. Cuma kan yang jelas dia harus ada compliance yang harus dijaga, kenapa dibuka sekarang, kenapa dibuka nanti," sebut Irfan.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Berdasarkan data RTI, pergerakan saham GIAA terakhir sebelum disuspensi berada di level Rp 222 dengan kapitalisasi pasar (market cap) perseroan mencapai Rp 5,75 triliun.

Dalam tiga tahun terakhir diperdagangkan saham GIAA memang cenderung terus menukik ke bawah. Level tertinggi terjadi pada Juli 2019 di mana saat itu berada di level Rp 605 per saham, namun terus menurun sampai mentok di level Rp 150 per saham pada Maret 2020.

Harga tersebut merupakan yang terendah bahkan sejak Garuda melantai di BEI pada 11 Februari 2011 dengan harga penawaran tercatat Rp 750 per saham. Penurunan itu dikarenakan perseroan menjadi sorotan akibat jeratan utang dan ancaman pailit.

Saham GIAA sempat bangkit lagi ke level Rp 453 per saham pada Januari 2021. Momen itu tidak berlangsung lama karena saham terus mengalami penurunan hingga terakhir di perdagangan di level Rp 222 per saham.

Jika ditarik ke belakang, keputusan BEI menghentikan sementara perdagangan efek GIAA karena perseroan menunda pembayaran kupon global sukuk yang telah jatuh tempo pada 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada 17 Juni 2022.

Saham GIAA bisa terancam didepak dari BEI alias delisting jika masa suspensinya terus berlangsung hingga mencapai 24 bulan.

Hal itu mengacu pada Pengumuman Bursa No Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek GIAA, yang menyatakan bahwa delisting bisa dilakukan apabila mengalami suspensi 24 bulan berturut-turut.


Hide Ads