3 Fakta Komisaris Bukalapak Tiba-tiba Undur Diri

3 Fakta Komisaris Bukalapak Tiba-tiba Undur Diri

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 16 Sep 2022 07:15 WIB
bukalapak
Ilustrasi Bukalapak. Foto: Aisyah Kamaliah/detikINET
Jakarta -

Lu Zhang mengundurkan diri sebagai komisaris PT Bukalapak.com Tbk (BUKA). Surat permohonan itu resmi disampaikannya ke perseroan pada 13 September 2022.

"Pada tanggal 13 September 2022 perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Lu Zhang, Komisaris Perseroan," kata Direktur Bukalapak Teddy N Oetomo dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (15/9/2022).

Berikut 3 faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Keputusan Pengunduran Diri Diputuskan Dalam RUPS

Keputusan pengunduran Lu Zhang akan diputuskan oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan diadakan.

"Posisi Zhang Lu sebagai komisaris akan digantikan oleh perwakilan lain dari perusahaan yang sama. Informasi terkait hal ini akan disampaikan melalui RUPS perusahaan selanjutnya," ujar Teddy.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan aturan di Bukalapak, perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota dewan komisaris paling lambat 90 hari setelah permohonan pengunduran diri diterima manajemen.

2. Operasional Bukalapak Tak Terganggu

Teddy mengatakan pengunduran diri Lu Zhang dari jabatan komisaris tak berdampak pada operasional perusahaan. Dengan kata lain, kegiatan usaha Bukalapak tetap berjalan normal saat ini.

"Tidak terdapat dampak khusus atas penyampaian keterbukaan informasi ini, mengingat penyampaian keterbukaan informasi ini merupakan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi berdasarkan POJK No. 31 dan pasal 8 ayat (2) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik," jelas Teddy.

3. Daftar Dewan Komisaris Bukalapak

Dengan pengunduran diri Zhang Lu, saat ini Dewan Komisaris Bukalapak terdiri dari Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro selaku Komisaris Utama dan Independen, Yenny Wahid selaku Komisaris Independen, dan Adi Wardhana Sariaatmadja selaku Komisaris.




(aid/das)

Hide Ads