Resmi Meluncur di Pasar Modal, Seberapa Cuan Waran Terstruktur?

Resmi Meluncur di Pasar Modal, Seberapa Cuan Waran Terstruktur?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 19 Sep 2022 11:35 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 5% ke level 4.891. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham siang ini.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan produk investasi baru hari ini, namanya waran terstruktur. Produk tersebut diterbitkan oleh anggota bursa atau AB.

Waran terstruktur memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu waran dengan underlying asset berupa saham. Nantinya waran bisa dijual pada harga dan tanggal yang telah ditentukan bersama AB.

Adapun otoritas bursa sendiri mewajibkan underlying asset merupakan saham-saham yang masuk dalam konstituen Indeks IDX30 untuk memberikan kepastian kepada investor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waran terstruktur dapat menambah variasi produk investasi yang menarik bagi investor di pasar modal Indonesia. Kajian kami menunjukkan produk Waran Terstruktur ini akan memenuhi kebutuhan pasar, sehingga dapat menjadi pilihan bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia," ungkap Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dalam konferensi pers virtual, Senin (19/9/2022).

Jeffrey memastikan produk ini dikeluarkan dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) .

ADVERTISEMENT

Mekanisme perdagangan waran terstruktur tidak jauh berbeda sebetulnya dengan equity waran yang saat ini sudah marak diperdagangkan di bursa. Perbedaan waran terstruktur dan equity waran adalah pada penerbit dan pada metode penyelesaian saat jatuh tempo.

Dari sisi penerbitnya, waran diterbitkan oleh perusahaan emiten dari saham itu sendiri. Sedangkan waran terstruktur diterbitkan oleh perusahaan sekuritas anggota bursa yang memenuhi persyaratan OJK.

Kemudian dari penyelesaiannya, waran terstruktur pada saat jatuh tempo diselesaikan melalui cash settlement alias uang tunai bukan penyerahan saham secara fisik seperti equity waran.

Jadi apabila investor yang waran terstruktur yang memiliki nilai menguntungkan atau in the money maka akan menerima uang tunai sebesar selisih dari harga pasar dengan harga yang sudah ditentukan di awal.

Misalnya, seorang investor membeli waran terstruktur call warrant, apabila harga saham di waktu yang ditentukan ternyata lebih besar dari harga yang ditentukan di awal maka selisihnya akan menjadi milik investor.

Namun, jika investor tidak ingin menyimpan waran terstruktur hingga jatuh tempo, investor dapat menjual belikannya di pasar sekunder layaknya equity waran.

"Investor tidak perlu khawatir atas likuiditas waran terstruktur di pasar sekunder, karena terdapat liquidity provider yang memastikan investor dapat membeli atau menjual waran terstruktur setiap saat di pasar sekunder," ungkap Jeffrey.

Pada tahap awal peluncuran waran terstruktur, diterbitkan tipe call warrant, yaitu efek yang memberikan hak kepada pembelinya untuk membeli suatu saham konstituen IDX30 di harga dan tanggal yang telah ditentukan.

PT RHB Sekuritas Indonesia merupakan penerbit pertama waran terstruktur di pasar modal Indonesia. Waran terstruktur yang diluncurkan ada 3 seri, yaitu dengan underlying ADRO, UNVR, dan BBRI. PT RHB Sekuritas Indonesia juga bertindak sebagai liquidity provider atas perdagangan waran terstruktur tersebut di pasar sekunder.




(hal/das)

Hide Ads