Lebih jauh, Gema juga mengapresiasi langkah OJK yang mengeluarkan tiga aturan baru yang mengatur industri pasar modal, manajer investasi dan penyampaian laporan keuangan berkala untuk membangun terciptanya kegiatan pasar modal yang lebih aman, tepat, efisien, serta berorientasi pada kepentingan dan perlindungan kepada pemodal maupun masyarakat.
Ketiga POJK itu, meliputi POJK Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, serta POJK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik.
"Ketiga aturan tersebut tentunya dapat membangun ekosistem pasar modal menjadi lebih aman dan kondusif. Dengan POJK 15 Tahun 2022, kepercayaan investor terhadap emiten akan bertambah karena ada transparansi dari emiten ketika ada kebijakan stock split yang membuat saham tersebut lebih likuid diperdagangkan," ujar Gema.
Kemudian, paparnya, POJK 17/2022 akan berdampak kepada terlindunginya para investor dari perilaku manajer investasi yang terkadang berpotensi untuk melakukan tindakan fraud dalam menjalankan bisnisnya.
Terakhir, lanjutnya, POJK 14/2022 dibuat dengan tujuan agar masyarakat semakin leluasa dan tenang dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia karena dapat dengan mudah melihat kinerja perusahaan dalam laporan keuangan sebelum melakukan keputusan investasi.
"Dengan dasar perlindungan resmi dan jelas, investor akan merasa tenang, aman dan percaya untuk bertransaksi di dalam pasar modal. Dengan teredukasi dengan baik, maka seorang investor akan memperhatikan kredibilitas dan legalitas perantara perdagangan," paparnya lagi.
Secara terpisah, Director of Investor Relations PT Hartadinata Abadi Tbk, Thendra Crisnanda, menambahkan kepercayaan investor telah menguat sejak pembentukan Rekening Dana Investor. RDI menjadi satu titik di mana investor mendapatkan kepastian perlindungan atas dana investasi yang sebelumnya ditempatkan di rekening perusahaan pialang dan rekening lain.
"Banyak langkah telah dilakukan regulator, terutama OJK yang patut diapresiasi dalam meningkatkan perlindungan investor. Saat ini, OJK banyak melakukan upaya penguatan pengawasan pasar modal dan perlindungan investor," terangnya lagi.
Di sisi lain, Thendra Crisnanda mengatakan setelah teredukasi dan terliterasi, maka investor tidak hanya bergantung pada pengaturan dan pengawasan regulator, tetapi juga dapat mengerjakan "pekerjaan rumah" dalam berinvestasi secara mandiri.
"Setidaknya, tidak investasi karena ikut-ikutan, tapi memang juga ikut memahami investasi yang dilakukan. Karena balik lagi untung dan rugi dalam berinvestasi merupakan bagian tanggung jawab investor bukan di pihak lain," jelas Thendra.
(dna/dna)