PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (6/1) besok. Calon emiten ini merupakan produsen minuman keras lokal yang cukup terkenal yakni Cap Tikus 1978.
Selain Cap Tikus, perusahaan ini juga memproduksi minuman beralkohol yang identik dengan Korea Selatan yakni soju. Emiten berkode BEER tersebut menjual soju dengan merek Daebak Soju.
Dikutip dari prospektus perusahaan, Kamis (5/1/2023), perusahaan memiliki tiga produk, salah satunya Daebak Soju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perseroan memiliki tiga kategori produk. Produk pertama adalah Cap Tikus 1978, kedua adalah Daebak Soju, dan ketiga ialah Daebak Spark. Produk pertama dan kedua merupakan produk-produk legendaris dalam kategori masing-masing. Produk ketiga (Daebak Spark), merupakan produk breakthrough yang baru diluncurkan oleh perseroan," tulis perusahaan.
Perusahaan mematok harga saham Rp 220 per dalam penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Adapun jumlah saham yang ditawarkan sebanyak 800 juta lembar atau sebanyak 20% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh perusahaan setelah penawaran umum perdana. Dari aksi korporasi ini, perusahaan mengincar dana sekitar Rp 176 miliar.
Dalam prospektus, perusahaan mengklaim izin yang dimiliki perusahaan merupakan hak yang bernilai ekonomis tinggi. Hal itu terjadi karena pemerintah melarang penerbitan izin baru untuk membuat minuman beralkohol.
"Pemilik izin terbesar hanya memiliki izin untuk memproduksi Golongan A. Perseroan memiliki izin untuk memproduksi minuman beralkohol full-spectrum atas seluruh golongan, yaitu Golongan A, Golongan B dan Golongan C. Perseroan merupakan pemegang izin dengan kapasitas produksi tertinggi kedua di Indonesia. Karena pemegang izin kapasitas tertinggi hanya bisa memproduksi minuman beralkohol sampai dengan 5% (Golongan A), maka perseroan merupakan perusahan pemegang izin kapasitas tertinggi jika dilihat dari full-spectrum minuman beralkohol (kadar 0-55% alkohol; Golongan A, B dan C)," bunyi keterangan prospektus.
(acd/das)