PT Bank IBK Indonesia Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Salah satu agenda adalah rencana Penawaran Umum Terbatas V dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue kepada para pemegang saham, sesuai peraturan OJK No. 14/2019.
Perseroan akan menerbitkan saham sebanyak-banyaknya 13.814.688.390 saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Jumlah saham yang akan diterbitkan tersebut bergantung pada keperluan dana Perseroan dan harga pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas V.
Perseroan merencanakan pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas V ini pada tahun 2023 dan/atau berdasarkan ketentuan POJK No. 14/2019 bahwa pelaksanaannya harus mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal persetujuan RUPSLB. Dengan penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas V maka saham yang dikeluarkan Perseroan sebelum Penawaran Umum Terbatas V dapat terdilusi paling banyak 33,32%.
Direktur Utama Bank IBK Indonesia, Chae Jae Young menyatakan, dana rights issue akan digunakan untuk keperluan modal kerja Perseroan.
"Kami optimis dengan adanya peningkatan modal ini, struktur permodalan menjadi lebih baik sehingga Perseroan memiliki pendanaan yang cukup untuk menjalankan strategi usaha ke depannya yang kondisinya semakin menantang," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (8/2/2023).
Direktur Kepatuhan Bank IBK Indonesia Alexander F Rori mengungkapkan pembeli siaga dari aksi korporasi ini adalah Industrial Bank of Korea (IBK) yang merupakan induk usaha merek.
"Pembeli siaga adalah IBK sebanyak Rp 1 triliun. Dalam RUPS disetujui rights issue Rp 1,2 triliun. Sisanya akan ditawarkan ke masyarakat sesuai ketentuan pasar modal," ujar dia.