Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan audit terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Audit ini terkait dengan penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan kepada perusahaan.
"Ya BPKP sedang melakukan audit, tapi mohon dicatat audit bukan mengenai manipulasi tetapi meneliti penyertaan modal negara (PMN)," kata Juru Bicara BPKP Azwad Zamroddin Hakim kepada detikcom, Minggu (11/6/2023).
Dia mengatakan, pendalaman tengah dilakukan. Namun, ia tak merinci, PMN periode mana yang tengah diaudit.
Untuk diketahui, Waskita Karya sendiri tercatat beberapa kali mendapatkan PMN. Pada tahun 2021, Waskita memperoleh PMN sebesar Rp 7,9 triliun yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 116 Tahun 2021.
Di tahun 2022, Waskita kembali menerima PMN sebesar Rp 3 triliun yang ditandai dengan terbitnya PP Nomor 34 Tahun 2022.
Pada Mei lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, PMN untuk Waskita Karya ditunda. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan penundaan akan dilakukan sampai ada kejelasan tentang rencana restrukturisasi perseroan.
"Untuk Waskita Karya rencana PMN-nya ditunda sampai ada kejelasan restrukturisasi. Sebagaimana kita ketahui Waskita Karya adalah perusahaan Tbk, jadi kita akan melihat program dari restrukturisasinya," kata Rio dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (22/5).
PMN sebesar Rp 3 triliun untuk Waskita Karya rencananya akan digunakan untuk penyelesaian sejumlah ruas tol. Ada dua jalan tol yakni Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogor-Ciawi-Sukabumi.
(acd/das)