Usai Mirae Asset, BEI Juga Sanksi PT KB Valbury Sekuritas

Usai Mirae Asset, BEI Juga Sanksi PT KB Valbury Sekuritas

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 12 Jul 2023 17:49 WIB
Pekerja melakukan perawatan Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (18/1/2017). BEI menjadi salah satu indikator pertumbuhan ekonomi nasional.(Ari Saputra/detikcom)
Gedung BEI/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi teguran tertulis kepada PT KB Valbury Sekuritas. Teguran diberikan karena dinilai ada ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan terhadap sejumlah ketentuan yang berlaku.

Hal itu tertuang dalam surat pengumuman No.: Peng-00029/BEI.ANG/07-2023. Surat itu ditandatangani Direktur BEI yakni Irvan Susandy dan Kristian S Manullang.

"Dengan ini kami umumkan bahwa PT BEI telah mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT KB Valbury Sekuritas," tulis pengumuman tersebut dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu (12/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dikatakan bahwa pelaksanaan kegiatan operasional PT KB Valbury Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan terkait Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD), serta Manajemen Risiko terkait Transaksi Nasabah.

CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan (PJK)untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau Walk In Customer (WIC).

ADVERTISEMENT

Sementara EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan PJK terhadap Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah, yang berisiko tinggi termasuk PEP dan/atau dalam area berisiko tinggi. Setelah diakuisisi oleh perusahaan Korea KB Securities, PT Valbury Sekuritas Indonesia berganti nama menjadi PT KB Valbury Sekuritas.

Dengan begitu maka segala hal yang berkaitan dengan kegiatan perseroan yang tidak terbatas dalam kegiatan pelayanan, hubungan hukum internal dan eksternal, korespondensi, maupun pembayaran/invoice dan lainnya, seluruhnya dilakukan oleh dan atas nama perusahaan yang baru.

Di hari yang sama OJK juga memberikan sanksi peringatan tertulis kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, bahkan beserta denda Rp 200 juta. Hal itu dikarenakan pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan tersebut dianggap belum sesuai dengan ketentuan terkait Pelaksanaan CDD dan/atau EDD, Manajemen Risiko terkait Transaksi Nasabah, Penyelesaian Transaksi Nasabah, dan Pengawasan Transaksi Bursa.

(aid/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads