Pacu Hilirisasi Nikel, Pemerintah Harus Ambil Alih Vale

Pacu Hilirisasi Nikel, Pemerintah Harus Ambil Alih Vale

Rista Rama Dhany - detikFinance
Jumat, 14 Jul 2023 19:07 WIB
Aktivitas pertambangan di PT Vale Indonesia Tbk.
Foto: (dok. PT Vale Indonesia Tbk)
Jakarta -

Pemerintah sedang menyusun rencana divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) seiring dengan berakhirnya kontrak karya perusahaan itu pada 2025. Untuk menjaga kelangsungan bisnisnya, emiten tambang itu harus punya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah.

Untuk mengambil alih Vale, Pemerintah harus menjadi pemegang saham pengendali (PSP) di PT Vale Indonesia, Tbk. dinilai menjadi momentum penting dalam memacu hilirisasi nikel di dalam negeri untuk mendapatkan nilai tambah bagi negara.

Selama ini, bijih nikel hanya mampu diolah di dalam negeri menjadi bentuk setengah jadi seperti feronikel dan nikel pig iron. Kemudian, produk tersebut langsung diekspor ke negara tujuan. Sementara pemerintah telah menargetkan agar bijih nikel alias nickel ore dapat diolah di Indonesia hingga menjadi barang jadi. Salah satunya sebagai bahan utama produksi baterai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kesempatan pemerintah mengendalikan Vale akan berpengaruh pada integrasi antara sektor tambang nikel dengan smelter di Indonesia, khususnya melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Dengan proses tersebut, maka akan ada integrasi yang memunculkan rantai pasok utuh dari nikel," kata Bhima dihubungi, Jumat (14/7/2023).

ADVERTISEMENT

Bhima mengatakan, pemerintah masih menyusun rencana terkait dengan divestasi Vale Indonesia seiring dengan berakhirnya kontrak karya perusahaan itu pada 2025. Untuk menjaga kelangsungan bisnisnya, emiten tambang itu perlu memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari negara.

Saat ini, holding tambang MIND ID masih menguasai saham Vale sebesar 20%. Sedangkan pengendali Vale, yakni Vale Canada Limited, masih memegang 43,79%.

Selanjutnya, Sumitomo Metal Mining Co, Ltd. memiliki saham sebesar 15,03%, diikuti oleh investor dengan kepemilikan di bawah 2%. Vale juga telah melepas 20,37% sahamnya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham INCO.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Sementara itu, pemerintah berupaya untuk menguasai Vale Indonesia dengan hak partisipasi operasional dan finansial. Kondisi ini akan memberikan dampak besar bagi penerimaan negara.

Menurut Bhima, saat ini proses hilirisasi nikel masih belum tuntas. Mayoritas hasil pengolahan di dalam negeri masih berbentuk setengah jadi, sehingga penerimaan negara belum maksimal.

Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan penguatan hilirisasi industri pertambangan, terutama nikel. Langkah tersebut diiringi dengan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel pada 2020.

"Ini adalah kesempatan bagi pemerintah untuk mengintegrasikan hulu dan hilir nikel," sebut Bhima.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut, Vale akan mendivestasikan 14% sahamnya. Angka ini di atas ketentuan yang harus dilepas yakni 11%. Jika benar Vale akan melepas saham 14% dan diserap holding BUMN pertambangan MIND ID, maka MIND ID akan mengempit saham 34%. Sebab, MIND ID saat ini menggenggam 20% saham Vale.

Saat ini, sebanyak 43,79% saham dipegang Vale Canada Limited, 15,03% Sumitomo Metal Mining Co Ltd dan 21,18% pubik.

Masalah divestasi saham Vale ini sendiri telah dibahas antara Komisi VII dan Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja yang digelar beberapa waktu lalu. Adapun kesimpulan rapat itu di antaranya yakni Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif mendukung holding BUMN pertambangan MIND ID mendapat porsi saham pengendali PT Vale Indonesia Tbk.

"Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penguasaan negara melalui BUMN," kata Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman membacakan kesimpulan rapat, Selasa (13/6).

(rrd/hns)

Hide Ads