Dolar AS Simpanan Eksportir Bisa Jadi Agunan buat Utang Bank

Dolar AS Simpanan Eksportir Bisa Jadi Agunan buat Utang Bank

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 28 Jul 2023 15:47 WIB
Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah kembali naik tinggi, mendekati Rp 15.300. Per siang ini pukul 14.45 WIB, dolar AS tercatat tembus ke level Rp 15.265.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri bisa digunakan eksportir sebagai agunan tunai atau cash collateral untuk memperoleh pinjaman bank. Hal itu bisa terjadi sepanjang sesuai dengan aturan kualitas aset.

"OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral sepanjang memenuhi peraturan mengenai kualitas aset," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).

Terkait hal ini, Mahendra mengacu pada POJK Nomor 40 Tahun 2019 mengenai penilaian aset bank umum. Jenis penempatan DHE SDA yang bisa diterima perbankan adalah kredit deposito valuta asing dan promissory notes dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menambahkan penjelasan terkait eksportir yang bisa ajukan agunan kredit dari penyimpanan DHE SDA.

"Eksportir kan butuh rupiah kan, deposito valas yang ada di bank tadi bisa digunakan sebagai agunan untuk kredit rupiah. Jadi bank bisa memberikan kredit rupiah kepada eksportir dengan agunan. Tentu saja nanti rupiahnya antara bank dengan eksportir," kata Perry.

ADVERTISEMENT

Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2023. Penempatan DHE ke dalam negeri wajib bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Penempatan DHE wajib terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.

"Semuanya akan mulai berlaku 1 Agustus dan hanya berlaku bagi eksportir yang nilai pabean ekspornya lebih dari US$ 250 ribu US$ per dokumen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama.

(aid/ara)

Hide Ads