PKPU Waskita Karya Ditolak, Kuasa Hukum Pemohon: Pantang Mundur!

PKPU Waskita Karya Ditolak, Kuasa Hukum Pemohon: Pantang Mundur!

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 24 Agu 2023 19:15 WIB
Gedung Waskita Karya
Foto: Dok. Waskita Karya Tbk
Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN Jakpus) resmi menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Atas kondisi ini, pemohon akan kembali mengajukan permohonan ulang.

Hal ini ditegaskan oleh Kuasa Hukum Pemohon PKPU, Agusto Naur. Mewakili kliennya, Donny Hartarto Lasmana, ia menyatakan akan kembali mengajukan permohonan PKPU melalui skema yang berbeda.

"Iya, pokoknya pantang mundur lah. Sampai dia diputus PKPU oleh kreditur lain, kita pantang mundur," kata Agus ditemui usai Sidang Pembacaan Putusan PKPU Waskita di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya ada niatan kami dari kreditur lain yang ngajuin. Kreditur kami kan kemarin supplier, kami bond holder. Sekarang mau kita balik, kreditur lain sebagai pemohon, kami sebagai kreditur lain," tambahnya.

Agus menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap putusan pengadilan tersebut. Dalam hal ini, salah satu poin yang membuat permohonan ini ditolak lantaran tidak adanya peran serta Wali Amanat dalam permohonan ini. Sementara menurut Majelis Hakim, permohonan pemegang obligasi harus oleh Wali Amanat.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya kami kecewa. Karena kan ini alasannya harus oleh Wali Amanat. Sebenarnya sudah ada dua atau tiga putusan sebelumnya yang mengabulkan tanpa perlu Wali Amanat. Dan ini kan kalau ada disparitas seharusnya hakim memilih yang paling adil. Sementara dari Waskita ini kita melihat, yang paling adil lewat PKPU terlepas ini dengan Wali Amanat," jelasnya.

Kuasa Hukum Pemohon PKPU Waskita Karya, Agusto NaurKuasa Hukum Pemohon PKPU Waskita Karya, Agusto Naur Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom

Waskita Karya memiliki utang pokok sebesar Rp 5 miliar kepada pemohon yakni Donny Hartarto Lasmana yang merupakan salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018. Gugatan akhirnya didaftarkan di PN Jakpus pada Senin, 26 Juni 2023 lalu dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Dengan ditolaknya permohonan PKPU, Agus tak yakin akan ada jadwal yang jelas terkait pembayaran utang kliennya.

"Ini kan skemanya nggak jelas ya. Jadi masih nunggu arahan dari Wali Amanat. Tapi sih saya ragu ya akan dibayarkan dengan schedule yang jelas. Saya curiga nih akan diketok PKPU, ujung-ujungnya ke sana. Schedule-nya lewat PKPU," ujarnya.

Di sisi lain, selama menunggu proses persidangan di mulai pada hari ini, ia mengaku mendapat informasi kalau ada pihak-pihak lainnya yang mau mengajukan PKPU terhadap Waskita Karya. Total ada sekitar enam orang yang sedang antre.

"Mereka katanya mau masukin (permohonan PKPU). Karena tidak bisa masukin kalau ini (permohonannya) belum diputus. Info yang saya dengar ada 6 yang lagi ngantre. Keliatannya besok sih, besok baru kelihatan. Ini cuma bola salju aja sih," katanya.

Tanggapan Kuasa Hukum Waskita

Sementara itu, Kuasa Hukum Waskita, Asep Ridwan menyampaikan, pihaknya tak dapat berkomentar banyak menyangkut hal ini. Selanjutnya, koordinasi akan dilakukan terlebih dahulu bersama dengan kliennya, Waskita Karya.

"Dalam pemahaman kami. Intinya putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya usai sidang.

Kuasa Hukum Waskita, Asep RidwanKuasa Hukum Waskita, Asep Ridwan Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
(shc/ara)

Hide Ads